POJOKSATU.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi merilis ketentuan masa sanggah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025.

Masa sanggah ini menjadi kesempatan terakhir bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi untuk mengajukan klarifikasi atas hasil verifikasi dokumen.

BGN mengingatkan agar seluruh pelamar memahami aturan masa sanggah secara menyeluruh, karena kesalahan dalam pengajuan sanggah dapat membuat peluang lolos seleksi tertutup.

 

Apa Itu Masa Sanggah PPPK?

Masa sanggah merupakan tahapan resmi dalam seleksi PPPK yang memberikan hak kepada pelamar untuk menyampaikan keberatan atas hasil seleksi administrasi.

Baca Juga: Wajib Dibaca Pelamar! Ini Tahapan, Sistem Kelulusan, dan Bobot Penilaian PPPK BGN 2025

Namun, sanggah bukan dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan pelamar, melainkan untuk mengoreksi kemungkinan kekeliruan verifikator.

Karena itu, hanya pelamar dengan status TMS yang berhak mengajukan sanggah.

 

Jadwal Resmi Masa Sanggah PPPK BGN 2025

BGN menetapkan masa sanggah PPPK Tahun 2025 berlangsung selama dua hari, yaitu pada:

12–13 Desember 2025

Baca Juga: Badan Gizi Nasional Resmi Meliris, Tahapan Seleksi hingga Penentuan Kelulusan PPPK Tahun 2025, Peserta Wajib Simak

Pelamar wajib memanfaatkan waktu tersebut secara optimal. Pengajuan sanggah di luar jadwal yang ditentukan tidak akan diproses oleh panitia seleksi.

 

Satu-satunya Portal Pengajuan Sanggah

Pengajuan sanggah hanya dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni:

https://sscasn.bkn.go.id

BGN menegaskan tidak menerima sanggahan melalui email, surat, media sosial, atau jalur lain di luar portal SSCASN.

Baca Juga: Kamu Yakin Sudah Cek Hasil Administrasi PPPK BGN 2025 dengan Benar? Banyak Peserta Keliru, Simak Caranya

Pelamar juga diimbau waspada terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan panitia seleksi.

 

Syarat Utama Agar Sanggah Dapat Dipertimbangkan

Agar sanggahan dapat diproses dan dipertimbangkan, pelamar wajib memenuhi beberapa ketentuan penting, antara lain:

1. Status pelamar harus TMS pada seleksi administrasi

Baca Juga: Simulasi Single Salary ASN, Gaji Bersih PPPK Berpotensi Lebih Tinggi dari PNS, Ini Gambaran Take Home Pay-nya

2. Menyertakan alasan sanggah yang logis dan sesuai fakta

3. Melampirkan bukti dokumen pendukung yang relevan

4. Dokumen yang diunggah harus terbaca jelas dan sesuai persyaratan

Baca Juga: Akhirnya! BKN Pastikan Kebijakan PPPK Paruh Waktu Tahun Depan, Ini Detail yang Harus Diketahui

5. Tanpa alasan dan bukti yang kuat, sanggahan berpotensi langsung ditolak oleh panitia.

 

Bagaimana Panitia Menilai Sanggahan?

Panitia Seleksi PPPK Badan Gizi Nasional akan memeriksa kembali dokumen pelamar dan alasan sanggah yang diajukan.

Fokus utama penilaian adalah memastikan apakah ketidaksesuaian terjadi akibat kesalahan verifikasi panitia atau karena kelalaian pelamar sendiri.

Sanggahan hanya dapat diterima jika kesalahan berasal dari verifikator, bukan karena pelamar salah unggah dokumen, salah format, atau lupa melampirkan berkas persyaratan.

 

Kesalahan Pelamar yang Tidak Bisa Disanggah

BGN menegaskan beberapa kondisi yang tidak dapat dijadikan alasan sanggah, di antaranya:

Baca Juga: Ketegangan Memuncak, BKN dan DPR Bahasa Soal Isu Seleksi 2026, Benarkah Jadi Penentu Nasib Status PPPK?

1. Dokumen tidak diunggah saat pendaftaran

2. Format berkas tidak sesuai ketentuan

3. Data tidak lengkap atau tidak valid

4. Kesalahan input data oleh pelamar

Baca Juga: Konflik NU Makin Panas, PBNU Bongkar Dugaan Sabotase Sejak November

Dalam kondisi tersebut, sanggahan dipastikan tidak akan diterima.

 

Manfaat Masa Sanggah bagi Pelamar

Masa sanggah memberikan ruang keadilan bagi pelamar yang merasa telah memenuhi persyaratan, tetapi dinyatakan TMS akibat kesalahan verifikasi.

Jika sanggahan diterima, status pelamar dapat berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

Namun, pelamar tetap diimbau menggunakan hak sanggah secara bijak dan bertanggung jawab.

Masa sanggah PPPK BGN 2025 berlangsung pada 12–13 Desember 2025 dan hanya dapat diajukan oleh pelamar berstatus TMS melalui portal SSCASN.

Sanggahan diterima apabila kesalahan terjadi pada proses verifikasi panitia, bukan karena kelalaian pelamar.

Baca Juga: Sudah Dua Pekan Berlalu, 33 Orang Masih Hilang di Jembatan Kembar, Termasuk Anggota Polri Ipda Angga

Memahami ketentuan masa sanggah menjadi kunci agar peluang lolos seleksi tidak terbuang sia-sia.***