POJOKSATU.ID - Jika Anda termasuk dalam daftar guru yang dipanggil mengikuti piloting PPG Daljab 2024, maka wajib menyiapkan sejumlah berkas untuk lapor diri.

Peserta piloting PPG Daljab 2024 sendiri yang jumlahnya sebanyak 60 ribu guru, baru diketahui pekan depan.

Sesuai surat edaran terbaru Kemendikbudristek, nomor Manual.414/B2/GT.00.08/2024, tertanggal 19 Juli 2024, diketahui pemanggilan peserta piloting PPG Daljab 2024, dijadwalkan pada 22-26 Juli 2024.

Baca Juga: Daftar 42 Perguruan Tinggi Penyelenggara Piloting PPG Daljab 2024, Lengkap Link Info LPTK untuk Lapor Diri Peserta

Undangan piloting PPG Daljab 2024 itu akan dikirim atau ditandai dengan adanya notifikasi pada akun SIMPKB masing-masing peserta.

Jadi, Anda wajib mengecek akun SIMPKB secara berkala untuk mengetahui apakah Anda termasuk yang beruntung masuk dalam daftar 60 ribu peserta piloting PPG Daljab 2024.

Jika Anda termasuk yang mendapat undangan peserta PPG Daljab 2024 maka segera lapor diri melalui daring, dengan mengunggah sejumlah berkas sesuai Ketentuan Lapor Diri.

Baca Juga: Jadwal Pembelajaran Piloting PPG Daljab 2024 Mulai 24 Juli hingga 4 September, Sabar Ya Undangan Peserta Belum Dikirim

Apa saja berkas yang harus disiapkan bagi peserta yang terpanggil ikut piloting PPG Daljab 2024? Silakan simak artikel ini sampai akhir.

Piloting PPG Daljab 2024 Dilaksanakan 42 Perguruan Tinggi

Uji coba atau piloting Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) atau PPG Guru Tertentu 2024 akan dilaksanakan oleh 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: INI DIA Surat Resmi PILOTING PPG Daljab Guru Tertentu, Pemanggilan Mulai 22 Juli, Dilaksanakan di 42 PT, Cek Jadwal Lengkap dan Ketentuan Lapor Diri

Puluhan perguruan tinggi itu dipilih Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) setelah memenuhi syarat untuk menjadi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Daftar 42 perguruan tinggi yang jadi LPTK program piloting PPG Daljab 2024 dilampirkan dalam surat edaran terbaru Kemendikbudristek, tertanggal 19 Juli 2024.

Surat edaran Kemendikbudristek dengan nomor Manual.414/B2/GT.00.08/2024 itu ditujukan kepada seluruh rektor perguruan tinggi penyelenggara PPG atau LPTK.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pelaksanaan piloting PPG bagi guru tertentu, 15-17 Juli 2024 di hotel Milenium Jakarta.

Dalam hal ini Direktorat Jenderal guru dan tenaga kependidikan (GTK) melalui Direktorat Pendidikan profesi guru akan melaksanakan piloting PPG bagi guru tertentu.

Baca Juga: Penghapusan Jurusan SMA Tuai Kontroversi, Ledia Hanifa : Jangan Merdeka Belajar Dimerdekain Begitu Aja

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa hal. Pertama, piloting PPG Daljab 2024 akan dilaksanakan oleh 42 perguruan tinggi.

Puluhan perguruan tinggi itu sudah memiliki surat keputusan izin pembukaan program studi PPG dan ketersediaan bidang studi, dosen dan guru Pamong penguji.

Kedua, pembagian bidang studi jumlah rombongan belajar dan daftar nama calon mahasiswa selengkapnya dapat dilihat melalui akun SIMPKB masing-masing perguruan tinggi.

Jadi masing-masing perguruan tinggi itu juga memiliki akun SIMPKB untuk nantinya melihat daftar peserta yang masuk di LPTK-nya.

Kemudian untuk yang ketiga, LPTK nanti diminta untuk menyiapkan sistem lapor diri peserta dengan ketentuan persyaratan terlampir dalam surat edaran tersebut.

Lapor diri peserta itu nanti akan dilakukan secara daring di LPTK penyelenggara, sesuai dengan jadwal yang dilampirkan dalam surat tersebut.

Baca Juga: Usai Diviralkan Kiky Saputri, Kemdikbudristek Langsung Distribusikan SK CPNS Dosen 2023 Kamis Malam tapi Sudah Banyak yang Resign Duluan

Bagi Anda yang membutuhkan link info LPTK untuk keperluan lapor diri peserta, silakan salin tautan di bawah ini lalu paste ke browser Anda:

Link Info LPTK: https://ppg.kemdikbud.go.ig/info-lptk.

Untuk peserta piloting PPG Daljab 2024, seperti sudah diberitakan sebelumnya 'hanya' 60 ribu, dari total 600 ribu guru yang terdata untuk mengikuti PPG tahun ini.

Semula pemanggilan peserta piloting PPG Daljab 2024 dijadwalkan mulai 16 Juli 2024 lalu.

Ternyata jadwal terbaru pemanggilan peserta piloting PPG Daljab 2024, sesuai lampiran surat edaran itu, diundur hingga Senin 22 Juli 2024, dan diagendakan selama lima hari.

Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta kemudian pembelajaran Mandiri nantinya dilaksanakan secara daring melalui platform Merdeka mengajar atau PMM.

Jadwal Pelaksanaan PPG Daljab 2024

1. Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 22 - 26 Juli 2024

Baca Juga: Tak Seperti di Jakarta, Pemerintah Daerah Ini Punya Solusi Hindari PHK Massal Guru Honorer, Kebijakan Anti-Cleansing

2. Lapor Diri dan Orientasi di LPTK: 23 - 31 Juli 2024

3. Pembelajaran Mandiri di PMM: 24 Juli - 4 September 2024

4. Pendaftaran UKPPPG di PMM: 9 Agustus - 7 September 2024

5. Unggah Dokumen UKPPPG: 11 - 15 September 2024

6. Pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK): 21 - 22 September 2024

7. Pelaksanaan Penilaian Ujian Kinerja: 23 - 29 September 2024

8. Pengumuman UKPPPG: 8 Oktober 2024

Baca Juga: ANGIN SEGAR BAGI TENAGA PENDIDIK! Sebelum Pelantikan Pemerintah Baru, Kemendikbud Janji Bakal Angkat Dosen PPPK Jadi PNS

Ketentuan Lapor Diri

Bagi Anda yang terpanggil menjadi peserta piloting PPG Daljab 2024 wajib mengunggah sejumlah berkas melalui aplikasi Lapor Diri LPTK penyelenggara PPG.

Adapun LPTK atau perguruan tinggi penempatan Anda, akan disampaikan melalui akun SIMPKB saat mendapat undangan peserta piloting PPG Daljab 2024.

Setelah itu, silakan unggah berkas-berkas di bawah ini yang merupakan ketentuan lapor diri, mulai 23 Juli hingga 31 Juli 2024:

1. Pakta Integritas

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

Baca Juga: Terkait Isu Praktik Perjokian dalam Pelaksanaan SIMAK UI, Universitas Indonesia Tegaskan Bakal Tindak Tegas Segala Bentuk Kecurangan

3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM

6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6

7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)

Baca Juga: Protes Cleansing di Jakarta, FSGI: Guru Honorer Harusnya Dikontrak, Bukan Dipecat

10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

Demikian informasi mengenai daftar berkas yang harus diunggah sesuai ketentuan lapor diri peserta piloting PPG Daljab 2024.***