POJOKSATU.ID - Bagi para calon mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tahun 2025 yang akan melaksanakan lapor diri.
Perhatikan karena terdapat ketentuan khusus terkait foto yang wajib dipenuhi.
Akun Instagram resmi ppg.uhamka.official membagikan informasi detail mengenai persyaratan foto lapor diri yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Mau Dapat Tunjangan dari Kemenag? Cek Dulu Kriteria Guru RA/Madrasah!
Berikut adalah poin-poin penting ketentuan foto lapor diri PPG Prajabatan 2025:
Format dan Ukuran: Foto harus dalam format JPG berwarna dan berukuran 4 x 6.
Pakaian Pria: Bagi laki-laki, wajib menggunakan jas hitam, kemeja putih polos, dan berdasi hitam serta memakai dasi hitam tersebut.
Pakaian Wanita: Bagi perempuan, wajib menggunakan jas hitam, kemeja putih polos dan berkerudung hitam (jika berkerudung), serta dasi hitam.
Baca Juga: Kurikulum AI Siap Diimplementasikan Tahun 2025/2026, Berikut Materi yang Akan Dipelajari Siswa?
Aksesoris: Tidak diperkenankan menggunakan kacamata.
Latar Belakang: Background foto harus berwarna merah.
Jenis Foto: Foto bukan swafoto (selfie), bukan repro dari foto cetak, atau crop dari foto lain.
Artinya, foto harus diambil secara langsung dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Unggahan tersebut juga menyertakan contoh visual mengenai foto lapor diri yang sesuai dengan ketentuan.
Contoh tersebut menampilkan pria dan wanita yang mengenakan pakaian sesuai dengan persyaratan yang telah disebutkan.
Bagi para calon mahasiswa PPG Prajabatan 2025, penting untuk memperhatikan setiap detail ketentuan foto lapor diri ini.
Foto yang tidak sesuai dengan persyaratan dapat berpotensi menimbulkan kendala dalam proses lapor diri.
Pastikan untuk mempersiapkan foto dengan baik dan sesuai dengan panduan yang telah diberikan oleh ppg.uhamka.official.
Informasi lebih lanjut dan detail lainnya dapat ditemukan pada akun resmi tersebut.***




