POJOKSATU.id — Banyak pekerja yang memilih mengundurkan diri dari pekerjaan karena ingin mencari suasana baru atau mengejar jenjang karier yang lebih baik.

Namun, sayangnya masih banyak juga yang belum paham hak-hak apa saja yang sebenarnya harus diterima setelah resmi resign.

Padahal, aturan soal ini sudah diatur dengan jelas dalam ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia.

Pertama, pekerja berhak mendapatkan gaji penuh sesuai hari kerja terakhir, termasuk lembur atau komponen lain yang memang wajib dibayarkan.

Baca Juga: Dua Tragedi, Dua Nasib! Terra Drone Ada Tersangka, Ponpes Al Khoziny Nihil

Semua hitungan harus transparan dan disampaikan dalam bentuk rincian pembayaran terakhir.

Selain itu, kamu juga berhak atas penggantian sisa cuti tahunan yang belum digunakan.

Jika masih ada jatah cuti yang tersisa, perusahaan wajib membayarnya dalam bentuk uang, bukan dianggap hangus begitu saja.

Baca Juga: Jarang Ditemui tapi Nyata! Ini Daftar Profesi Langka yang Orang Jarang Tahu

Karyawan yang resign juga berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH).

Komponen ini meliputi penggantian sisa cuti, penggantian fasilitas tertentu sesuai perjanjian kerja, hingga biaya lain yang memang menjadi hak pekerja saat hubungan kerja berakhir.

Soal jaminan sosial, saldo BPJS Ketenagakerjaan tetap aman.

Baca Juga: Cara Naik Jabatan Tanpa Menjilat Atasan! Fokus ke Kinerja yang Berbicara

Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan 100 persen setelah tidak bekerja selama satu bulan, sedangkan manfaat lainnya tetap mengikuti aturan masing-masing program.

Saldo ini tidak hangus meskipun kamu sudah tidak bekerja lagi.

Hal penting lain yang kerap dilupakan adalah surat pengalaman kerja atau paklaring.

Baca Juga: Kunjungan Seremonial Prabowo di Tengah 990 Korban, Aceh Tamiang Masih Berantakan!

Dokumen ini wajib diberikan perusahaan karena menjadi bukti posisi, masa kerja, dan rekam jejak profesional kamu.

Tanpa dokumen ini, proses melamar kerja baru bisa jadi terhambat.

Terakhir, perusahaan tidak boleh mengubah resign yang diajukan secara sah menjadi pemutusan hubungan kerja sepihak.

Sepanjang pekerja sudah mengikuti prosedur, perusahaan wajib menghormati proses pengunduran diri tersebut.

Baca Juga: Pakar Hukum Minta MK Patuhi Putusan PTUN Karena Ini Negara Hukum

Memahami hak-hak ini penting banget agar kamu tidak dirugikan saat memutuskan pindah pekerjaan.

Semua proses harus berjalan transparan, adil, dan sesuai peraturan yang berlaku.***