POJOKSATU.ID - Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN RB) terbaru mengatur tentang optimalisasi formasi bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang belum mendapatkan status penuh waktu.
Dalam aturan yang baru ini, dijelaskan bahwa jika setelah seleksi PPPK tahap 2 masih terdapat kekosongan formasi, maka dapat dilakukan penetapan delapan jabatan paruh waktu.
Optimalisasi formasi PPPK, yang tertuang dalam KepmenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025, bertujuan untuk mengisi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah proses seleksi tahap kedua.
Dalam kebijakan ini, prioritas pertama diberikan kepada pelamar yang belum mendapatkan formasi, baik dari lulusan P1 2021 untuk guru atau bidan D4 untuk tenaga kesehatan, dengan catatan bahwa kualifikasinya harus sesuai.
Selanjutnya, jika formasi kosong atau masih belum terisi, maka akan diprioritaskan untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) yang belum mendapatkan formasi sesuai dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan mereka.
Apabila tidak ada pelamar dari THK-2 yang memenuhi syarat, maka akan dialihkan kepada kode R3 yang terdaftar di database BKN.
Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Pencairan 6 Jenis Tunjangan 2025
Jika masih ada formasi kosong setelah itu, barulah peluang diberikan kepada non-ASN yang telah berpengalaman minimal dua tahun, serta lulusan prajabatan atau Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Namun, jika setelah seluruh proses optimalisasi ini formasi tetap tidak terisi, pemerintah akan menetapkan delapan jabatan paruh waktu.
Jabatan PPPK paruh waktu ini akan diisi oleh pelamar yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti tahapan CPNS, tetapi gagal pada SKD dan SKB, serta PPPK yang sudah mengikuti seleksi tahap 1 dan tahap 2.
Baca Juga: Kemendiknas dan Kemendagri Diminta Prioritaskan Pengajar PPPK di Kawasan Pelosok Termasuk Nias
Delapan jabatan paruh waktu yang dimaksud dalam KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 meliputi:
1. Guru
2. Tenaga Kependidikan
3. Tenaga Kesehatan
4. Tenaga Teknis
5. Pengelola Umum Operasional
6. Operator Layanan Operasional
7. Pengelola Layanan Operasional
8. Penata Layanan Operasional
Meskipun jabatan-jabatan ini berstatus paruh waktu, gaji yang diberikan akan disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan masing-masing jabatan, yang mulai dari tingkat SD hingga S1.
Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan solusi sementara bagi kekosongan formasi, dengan harapan ada kebijakan lanjutan yang dapat merubah status paruh waktu menjadi penuh waktu di masa mendatang.***




