POJOKSATU.id — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 kini dibuka untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Seluruh ketentuan pelaksanaannya telah tercantum dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan umum yang harus dipenuhi calon murid, seperti batas usia dan kelulusan dari jenjang pendidikan sebelumnya.

Selain itu, SPMB 2025 juga menghadirkan empat jalur penerimaan sebagai opsi pendaftaran.

Empat Jalur SPMB 2025

Berikut ini adalah penjelasan dari empat jalur SPMB 2025:

Baca Juga: Pendataan Dimulai 19 Mei, Ini Aturan SPMB Jalur Domisili Kota Bandung 2025 untuk SD dan SMP, Jadwal Lengkap di Sini!

  1. Jalur Domisili
    Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah zonasi atau penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah.

  2. Jalur Afirmasi
    Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

  3. Jalur Prestasi
    Ditujukan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik. Namun, jalur ini tidak berlaku untuk jenjang SD.

  4. Jalur Mutasi
    Diperuntukkan bagi calon murid yang orang tua/walinya pindah tugas, serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Jalur Domisili Tidak Berlaku di 7 Jenis Sekolah Ini

Baca Juga: Cek Peluang JALUR DOMISILI SPMB 2025 di 23 SMP Negeri Kota Bogor, Inilah Hitungan Pembagian Wilayah, Kuota, Syarat dan Mekanisme Seleksi!

Meski menjadi jalur utama, jalur domisili tidak diterapkan di tujuh jenis sekolah tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mendikdasmen No. 3 Tahun 2025.

Berikut ini adalah daftar tujuh jenis sekolah yang tidak memberlakukan jalur domisili:

  1. Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK)
    Sekolah ini biasanya berbasis kurikulum internasional atau merupakan hasil kolaborasi dengan lembaga luar negeri.

    Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Kuota Masuk SMA - SMK Jawa Timur di SPMB 2025, Sebentar Lagi Masuk Masa Pendaftaran
  2. Sekolah Indonesia di Luar Negeri
    Dikhususkan bagi anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar negeri.

  3. Sekolah yang Menyelenggarakan Pendidikan Khusus
    Contohnya sekolah untuk anak-anak berkebutuhan khusus (ABK).

  4. Sekolah dengan Layanan Pendidikan Khusus
    Biasanya berada di wilayah dengan kondisi khusus seperti daerah konflik, bencana, atau komunitas adat terpencil.

  5. Sekolah Berasrama
    Sekolah yang menyediakan asrama atau tempat tinggal bagi murid di lingkungan sekolah.

  6. Sekolah di Daerah 3T
    Yakni sekolah di wilayah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal yang memiliki akses terbatas terhadap layanan pendidikan.

  7. Sekolah di Wilayah dengan Jumlah Anak Usia Sekolah Sedikit
    Jika jumlah peserta didik tidak mencukupi untuk membentuk satu rombongan belajar, maka sekolah tersebut dikecualikan dari jalur domisili.

Baca Juga: Agak Laen, Ini Dia Pra SPMB Kota Tangerang 2025, Ini Dia Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Online Murid Baru

Jadi, itulah pengecualian terhadap jalur domisili di tujuh jenis sekolah ini dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dan data yang dimiliki oleh bidang pendidikan menengah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (3).

Tujuannya, agar kebijakan tetap inklusif dan dapat menjangkau seluruh kalangan tanpa membatasi akses pendidikan di wilayah tertentu.

Bagaimana komentar bapak ibu? Adakah masukan yang lebih baik dalam pemberlakuan jalur domisili di SPMB 2025? Tulis ya di kolom komentar artikel ini.

Silahkan cek informasi SPMB 2025 lainnya yang ditulis Reizka Kemala Nazar. ***