POJOKSATU.id — Pemerintah melalui Kementerian Agama menegaskan bahwa pemenuhan beban kerja guru madrasah tidak hanya dihitung dari jumlah jam mengajar di kelas, tetapi juga memperhitungkan tugas tambahan yang tercatat dalam layanan Simpatika atau EMIS GTK.

Ketentuan ini merujuk pada regulasi KMA Nomor 890 Tahun 2019 sebagai dasar acuan penghitungan ekuivalensi Jumlah Tatap Muka (JTM).

Ekuivalensi ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian terhadap guru yang mendapatkan tugas tambahan dari kepala madrasah, agar JTM-nya dapat direkap bersama tugas mengajar sebagai syarat pencairan tunjangan, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan insentif.

Ekuivalensi JTM untuk Tugas Tambahan di Madrasah

Berikut rincian ekuivalensi tugas tambahan guru madrasah yang diakui dalam sistem Simpatika Kemenag:

Baca Juga: KemenPARB Setujui 219.364 Formasi JF Kemenag Tahun 2025, Guru Prioritas Terbesar, Berikut Daftar Lengkap 10 Alokasinya

  1. Kepala Madrasah tanpa mengajar: setara 24 JTM

  2. Wakil Kepala Madrasah (MTs dan MA) serta Koordinator Bidang (MI): 12 JTM

  3. Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Produksi: 12 JTM

  4. Kepala Program Keahlian (Prodi) pada MAK: 12 JTM

  5. Pembimbing khusus pada program inklusi: 12 JTM

  6. Pembina Asrama: 12 JTM

  7. Koordinator PKB/PKG: 6 JTM

  8. Wali Kelas: 6 JTM

  9. Pembina Pramuka atau UKS: 2 JTM

    Baca Juga: PERCEPAT PROSES MUTASI PNS, Mulai 2025, Layanan SKBT Kemenag Berbasis Digital Lewat SIAPI, Ini Keunggulannya
  10. Pembina OSIS: 6 JTM

  11. Pengurus Organisasi/Asosiasi Guru:

  • Tingkat kabupaten/kota: 1 JTM

  • Tingkat provinsi: 2 JTM

  • Tingkat nasional: 3 JTM

  1. Ketua LSP-P1: 1 JTM

  2. Penilai Kinerja Guru (PKG): 2 JTM

  3. Pembina Ekstrakurikuler: antara 2 hingga 6 JTM

  4. Pembina Ko-Kurikuler: antara 2 hingga 6 JTM

  5. Guru Piket: 1 JTM

Dampaknya terhadap Tunjangan

Dengan ekuivalensi tersebut, guru madrasah yang menerima tugas tambahan akan memiliki JTM yang tercukupi sebagai bagian dari persyaratan pembayaran tunjangan.

Oleh karena itu, penting bagi seluruh guru, kepala madrasah, dan operator lembaga memahami dan menerapkan juknis ini agar tidak terjadi kesalahan input di Simpatika yang berpotensi menggagalkan kelayakan penerimaan TPG.

Ketelitian dalam pencatatan dan pelaporan ini menjadi sangat penting, karena sistem Simpatika akan menghitung JTM secara otomatis berdasarkan data tugas tambahan yang diinput.

Dengan begitu, keabsahan dan keberlanjutan tunjangan guru akan tetap terjaga.

Baca Juga: Dituntut Rp25 Juta setelah Tampar Murid, Guru Madin Terpaksa JUAL MOTOR demi Lunasi Denda, Penghasilannya Hanya Rp450 Ribu

Berikan tanggapan di kolom komentar ya.

Ikuti informasi lainnya melalui apps kami:
• Versi Android
• Versi iOS
• Channel WhatsApp
• Fanpage Edugov
• Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Rizq Azzahra