POJOKSATU.id - Isu mengenai gaji PPPK paruh waktu kembali memicu perbincangan nasional.
Pasalnya, temuan terbaru menunjukkan perbedaan mencolok antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Ada pemerintah daerah yang hanya mampu menggaji PPPK paruh waktu sebesar Rp 500 ribu per bulan, namun ada pula yang mampu memberikan hingga Rp 5 juta.
Baca Juga: Pelaku pemalsuan Sabun Cair Di Bekasi Dinilai Tertutup Dengan Lingkungan
Rentang angka yang begitu jauh ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan pengupahan dan implementasi aturan yang berlaku.
Fenomena ini muncul setelah penerapan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur status, kontrak, dan penggajian PPPK paruh waktu.
Namun fleksibilitas yang diberikan pemerintah pusat ternyata membuka ruang ketimpangan yang sangat besar di lapangan.
Baca Juga: Jengkol di Pasar Johar Karawang Melonjak, Harga Tembus Rp25 Ribu
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Ruang Fleksibilitas
Kepmenpan RB 16/2025 mengatur bahwa PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sebesar gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
Aturan ini memberi ruang fleksibilitas penuh kepada pemerintah daerah untuk menetapkan besaran upah berdasarkan kemampuan anggaran masing-masing.
Artinya, tidak ada standar nasional yang seragam.
Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu Seharusnya Tahunan, Lalu Kenapa Pemda Berani Buat 5 Tahun?
Itulah sebabnya gaji PPPK paruh waktu bisa sangat berbeda antara daerah maju yang memiliki anggaran besar.
Dengan daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas.
Ketentuan ini membuat pemerintah daerah harus memastikan bahwa penggajian tetap adil dan memenuhi batas minimal yang telah ditetapkan.
Namun kenyataannya, ketimpangan tersebut semakin jelas terlihat akibat perbedaan UMP dan kekuatan fiskal yang ekstrem antar wilayah.
Fakta di Lapangan, Ada yang Dibayar Rp 500 Ribu, Ada yang Rp 5 Juta
Di beberapa daerah dengan kemampuan fiskal rendah, PPPK paruh waktu menerima gaji sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan.
Baca Juga: Petisi PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Menguat, Viral di Medsos dan Tembus Ribuan Dukungan
Sementara di daerah lain, terutama wilayah metropolitan dengan UMP tinggi, gaji PPPK paruh waktu bisa mencapai Rp 5 juta atau lebih.
Ketimpangan ini semakin diperlebar oleh kebijakan daerah masing-masing dalam menentukan alokasi anggaran belanja pegawai.
Daerah dengan APBD besar mampu memberikan insentif lebih baik, sementara daerah kecil harus menyesuaikan dengan kemampuan pendapatan mereka.
Baca Juga: Cerita Mang Nenta, Tukang Urut Karawang Mampu Pulihkan Vitalitas dan Stroke dalam Dua Hari
Mengapa Ketimpangan Gaji Bisa Terjadi?
Ketimpangan terjadi bukan tanpa alasan.
Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan perbedaan tajam ini:
1. Perbedaan UMP Antar Provinsi
Daerah dengan UMP tinggi otomatis menetapkan gaji lebih besar untuk PPPK paruh waktu dibandingkan daerah dengan UMP rendah.
Baca Juga: Benarkah Pemda Langgar Kepmenpan RB 16/2025? Ini Fakta Kontrak PPPK 5 Tahun dan Aturannya!
2. Kapasitas Fiskal Daerah
APBD besar memungkinkan gaji lebih tinggi, sementara APBD kecil membuat daerah harus berhemat.
3. Jumlah Formasi dan Beban Pegawai
Daerah dengan kebutuhan tenaga paruh waktu yang banyak cenderung menetapkan gaji lebih rendah agar anggaran tidak jebol.
4. Kebijakan Internal Pemda
Pemda memiliki kebebasan menetapkan tambahan insentif sesuai kemampuan keuangan masing-masing.
Implikasi Kebijakan dan Tantangan Sosial
Ketimpangan ini menimbulkan beberapa implikasi penting:
Baca Juga: Peluang Emas! Yordania Tawarkan Investasi Rp21 Triliun ke Indonesia, Ini 3 Sektor Prioritasnya
1. Ketidakadilan Sosial: PPPK di daerah miskin bisa merasa tertinggal jauh dari daerah lain.
2. Mobilitas Pegawai: Tenaga paruh waktu mungkin lebih memilih pindah atau mencari peluang di daerah dengan gaji lebih tinggi.
3. Kualitas Layanan Publik: Daerah yang menggaji terlalu rendah berpotensi kehilangan tenaga berkualitas.
4. Tuntutan Penyelarasan Kebijakan: Pemerintah pusat didorong mengevaluasi aturan fleksibilitas penuh agar ketimpangan tidak semakin melebar.
Baca Juga: Tak Semua ASN Bisa Pensiun di Usia 70, BKN Beberkan 3 Syarat Khususnya
Ke depan, diperlukan pengawasan lebih ketat serta evaluasi menyeluruh untuk memastikan kebijakan PPPK paruh waktu berjalan adil dan sesuai prinsip tata kelola pegawai yang baik.***




