POJOKSATU.id - Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah kembali jadi sorotan publik.
Pasalnya, meski sama-sama bekerja di lapangan, hanya petugas yang sudah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menikmati kelancaran pembayaran gaji.
Sementara ribuan tenaga lain yang belum berstatus PPPK masih menunggu kejelasan honor hingga pertengahan November 2025.
Baca Juga: Cara Dapat Diskon PLN Akhir Tahun 2025, Berikut Panduan Lengkap dari Aplikasi PLN Mobile
Fenomena ini memperlihatkan bahwa status kepegawaian menjadi faktor utama dalam sistem penggajian aparatur, bukan sekadar urusan anggaran semata.
Hanya PPPK yang Gajinya Lancar
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh petugas MBG yang berstatus PPPK, khususnya SPPI Batch I dan II, telah menerima gaji tanpa kendala.
“Sementara untuk SPPI Batch I dan II yang sudah berstatus PPPK, pembayaran gaji berjalan lancar tanpa hambatan,” pernyataan resmi BGN, dikutip dari JPNN.com, Rabu (12 November 2025).
Baca Juga: Disparbud Karawang Matangkan Program “Nyeni di Sakola 2026”
Namun bagi petugas lain yang belum berstatus PPPK, proses pembayaran gaji masih menunggu kelengkapan administrasi dan verifikasi kepegawaian.
Padahal, sebagian besar dari mereka sudah aktif bertugas di lapangan sejak September 2025 dalam mendistribusikan bahan pangan bergizi bagi anak-anak sekolah.
Status Kepegawaian Jadi Kunci Pembayaran
Masalah ini berakar pada regulasi keuangan negara yang hanya memungkinkan pembayaran gaji rutin kepada pegawai berstatus ASN aktif, baik PNS maupun PPPK.
Sementara tenaga kontrak atau non-ASN yang belum tercatat dalam sistem kepegawaian nasional harus menunggu penetapan status resmi dari instansi terkait sebelum bisa menerima gaji.
Kondisi tersebut membuat sebagian petugas MBG harus menanggung beban ekonomi di tengah keterlambatan pembayaran, meski mereka sudah melaksanakan tugasnya.
Bahkan beberapa di antaranya melapor ke media lokal karena belum mendapat kejelasan kapan gaji pertama akan ditransfer.
Dikonfirmasi terpisah, pihak BGN menjelaskan bahwa proses administrasi tengah dipercepat.
Agar seluruh petugas yang memenuhi syarat bisa segera diangkat sebagai PPPK dan menerima haknya.
Baca Juga: Tak Lagi Lewat Belanja Pegawai, Begini Skema Terbaru Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Kesenjangan Gaji antara PPPK dan Non-ASN
Dari sisi nominal, petugas MBG berstatus PPPK menerima gaji antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.
Sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah.
Sedangkan tenaga non-ASN yang belum diangkat hanya memperoleh honor insentif sementara, tergantung kemampuan anggaran dinas pelaksana.
Baca Juga: Pocong di Tengah Dangdutan Hajatan, Warga Pati Geger Tapi Polisi Bilang Bukan Makhluk Gaib!
Kondisi ini menciptakan kesenjangan sosial di lapangan.
Sebab sebagian petugas merasa bekerja dengan beban dan tanggung jawab yang sama, namun tak menerima hak yang setara.
Beberapa daerah bahkan melaporkan bahwa honor non-ASN tertunda lebih dari dua bulan.
Sementara PPPK menerima gaji tepat waktu setiap awal bulan.
Baca Juga: Purbaya Bongkar Modus Impor Nakal, Barang Rp117 Ribu Dijual Rp50 Juta, Kok Bisa Sih?
Fenomena ini menjadi alarm bagi pemerintah bahwa reformasi ASN tak hanya soal rekrutmen.
Tetapi juga tentang keadilan dan konsistensi dalam sistem pembayaran.
Pemerintah Diminta Percepat Penetapan PPPK
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, kasus ini mencerminkan perlunya percepatan penetapan status PPPK bagi tenaga lapangan agar tidak terjadi diskriminasi administratif.
Selain untuk memastikan hak keuangan, status tersebut juga memberikan jaminan sosial dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja pemerintah.
Pemerintah telah menyiapkan mekanisme penyelarasan anggaran agar petugas yang belum berstatus PPPK bisa segera digaji setelah verifikasi status selesai.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Roy Suryo Bukan Proses Hukum Murni
Namun, hingga kini belum ada tanggal pasti kapan seluruh petugas MBG akan menerima pembayaran penuh.***




