POJOKSATU.id - Batas waktu Lapor Diri Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2024 di Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA) yang semula dijadwalkan berakhir pada tanggal 27 September 2024, diperpanjang hingga 2 Oktober 2024.

Sejalan dengan perpanjangan tersebut, pelaksanaan Orientasi Awal yang semula dijadwalkan pada 28 September 2024 juga diundur menjadi tanggal 3 Oktober 2024.

Baca Juga: BARU SAJA, Lapor Diri Universitas Negeri Surabaya DIPERPANJANG Hingga 5 Oktober, Pilih Grup WA Sesuai Bidang Studi

Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan surat resmi akan diumumkan melalui laman [ppg.undiksha.ac.id] dan grup telegram peserta.

Peserta yang belum melakukan lapor diri diharapkan segera melengkapi prosesnya dengan mengisi Form Registrasi calon mahasiswa PPG melalui link [FORM MAHASISWA]

Pastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Setelah proses lapor diri selesai, peserta diwajibkan bergabung ke grup resmi melalui link [GRUP TELEGRAM UNDIKSHA]

Baca Juga: Ini LINK LAPOR DIRI PPG Guru Tertentu TAMBAHAN di Universitas Negeri Semarang, DIMULAI 1 Oktober, Peserta Gunakan GRUP TELEGRAM

Persyaratan Administrasi Lapor Diri

Berikut adalah berkas yang harus diunggah oleh peserta melalui laman [FORM LAPOR DIRI]

  • 1. Mengisi Form Registrasi calon mahasiswa PPG.
  • 2. Scan Form Pakta Integritas, diunduh melalui [link ini]
  • 3. Scan Ijazah S1 (Asli).
  • 4. Scan Transkrip Nilai S1 (Asli).
  • 5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM (Asli).
  • 6. No peserta PPG (dapat dilihat pada format A1 di laman sergur.id).
  • 7. Scan Pas Foto Berwarna (dimensi 4x6, menggunakan jas berwarna gelap, dasi, dan latar belakang merah).
  • 8. Scan SKCK (dari Kepolisian setempat).

Baca Juga: LAPOR DIRI TAMBAHAN Bagi Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 3, Dimulai Hari Ini di UMS, Cek Penjelasan

  • 9. Scan Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat).
  • 10. Scan Surat Bebas NAPZA (dari BNN, Kepolisian, Puskesmas, atau RSUD setempat).
  • 11. Scan NPWP (jika ada).
  • 12. Scan SK Kepegawaian Terakhir (bagi guru honorer, SK dari Kepala Sekolah).

Untuk informasi lebih lanjut, layanan informasi akan disampaikan melalui laman [PPG Undiksha]

Baca Juga: Cek Materi Orientasi PPG di LPTK untuk Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 3, Jadwal di LPTK Menyesuaikan

Panduan tahapan konfirmasi di aplikasi SIMPKB dapat diunduh melalui link yang disediakan di laman tersebut.

Pengumuman ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh seluruh peserta. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.