POJOKSATU.id, BANYAK pekerja kontrak (PKWT) masih bingung soal hak mereka atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Padahal, aturan hukum di Indonesia sudah jelas menyebutkan bahwa pekerja dengan status kontrak sekalipun tetap berhak mendapatkan fasilitas tersebut, asalkan memenuhi syarat yang berlaku.

Terkait THR, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja PKWT yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Baca Juga: Gabung Erlangga Group! Posisi Staf E-commerce Kini Dibuka di Ciracas, Jakarta Raya

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Besaran THR dihitung secara proporsional jika masa kerja belum mencapai 12 bulan, dengan rumus (masa kerja : 12 bulan) x 1 bulan upah.

Jadi, meskipun seorang karyawan kontrak baru bekerja tiga bulan, mereka tetap berhak atas THR, hanya saja jumlahnya dihitung berdasarkan lama masa kerja.

Baca Juga: Latihan Soal dan Jawaban STS Bahasa Indonesia Kelas 11 Semester Ganjil: Kuasai Teks, Cetak Nilai Maksimal

Sementara itu, dalam hal BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan mendaftarkan seluruh pekerjanya, termasuk yang berstatus PKWT.

Kewajiban ini diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2014, dan PP No. 86 Tahun 2013.

Program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikutsertakan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Keseruan Rutinitas Siswa Sekolah Rakyat Banyuwangi, Anak Jadi Disiplin dan Mandiri

Khusus bagi pekerja kontrak jangka pendek, biasanya hanya didaftarkan dalam program JKK dan JKM, tetapi BPJS Kesehatan tetap wajib diberikan tanpa terkecuali.

Dengan demikian, pekerja dengan status PKWT tetap mendapatkan hak THR dan BPJS sesuai peraturan yang berlaku.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Perusahaan tidak bisa mengelak dari kewajiban ini hanya karena status pekerja bersifat kontrak. Baik THR maupun BPJS adalah hak normatif pekerja yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. ***