POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi mengimbau penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja adaptif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2025.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional tanpa mengganggu keberlangsungan pelayanan publik dan roda pemerintahan.
Imbauan tersebut disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Baca Juga: Ujian CAT PPPK BGN 2025 Digelar 18–29 Desember, Peserta Wajib Tahu Aturannya, Simak Lengkapnya
Sebagai tindak lanjut usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang telah dibahas dan disepakati dalam Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto.
Hasil Keputusan Sidang Kabinet Paripurna
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dirumuskan untuk menciptakan keseimbangan antara mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, akhir tahun merupakan momentum dengan tingkat mobilitas tinggi.
Baca Juga: Kabar Terbaru Seleksi PPPK BGN 2025, Tak Ada Lagi Passing Grade, Peserta Wajib Kejar Peringkat Atas
Oleh karena itu, kebijakan FWA diharapkan dapat mengurangi kepadatan aktivitas.
Sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas secara aman dan nyaman, tanpa menghambat pelayanan negara.
Jadwal Pelaksanaan Kerja Fleksibel ASN
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pengaturan kerja adaptif bagi ASN.
Akan diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025.
Pengaturan ini berada di antara hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah melalui SKB Tiga Menteri, yaitu:
Baca Juga: Kabar Gembira! Wali Kota Depok Serahkan SK ke 7.036 PPPK Paruh Waktu di Stadion Merpati
- 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal
- 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal
- 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru
Baca Juga: Kabar Gembira ASN Boleh WFA Akhir Tahun! Pemerintah Pastikan Pelayanan Publik Tetap Aman dan Lancar
Dengan adanya FWA pada 29–31 Desember 2025, pemerintah mengatur pola kerja ASN agar tidak terjadi penumpukan aktivitas masyarakat dan layanan pemerintahan.
Berlaku untuk Pusat dan Daerah, Termasuk TNI-Polri
Menteri Rini menegaskan bahwa pengaturan kerja fleksibel berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri.
Namun, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Baca Juga: Benda Mirip Bom di Depan Gereja GKPS ITC Bandung Ternyata Kayu, Polisi Telusuri Pelaku
Ia menekankan bahwa pelayanan publik dan tugas-tugas strategis tidak boleh terganggu.
Instansi diminta mengatur pembagian pegawai yang bekerja dari kantor dan yang menjalankan tugas secara adaptif, dengan pengawasan kinerja yang ketat.
Dasar Regulasi dan Mekanisme Pengawasan
Pelaksanaan FWA ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.
Teknis pengaturan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Baca Juga: Geger! Pemerintah Siapkan KUR Rp10 Triliun Buat Konten Kreator, Gen Z Auto Heboh
Pimpinan instansi bertanggung jawab memastikan target kinerja tercapai dan layanan publik tetap optimal.
Layanan Publik dan Kanal Pengaduan Tetap Aktif
Pemerintah juga mengimbau instansi penyelenggara pelayanan publik untuk memastikan layanan esensial.
Yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses selama periode Nataru.
Baca Juga: Jakarta Tanpa Kembang Api di Tahun Baru 2026, Pramono Anung Pilih Doa dan Tak Mau Pamer Kemewahan
Masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi melalui kanal LAPOR! atau laman resmi www.lapor.go.id
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Kebijakan Flexible Working Arrangement ASN akhir 2025 bukanlah bentuk kelonggaran disiplin.
Baca Juga: Saat Anak Lebih Sering Mendengar Lagu Populer, Apa Dampaknya?
Melainkan instrumen adaptif untuk menjaga efektivitas pemerintahan di tengah dinamika akhir tahun.
Dengan pengaturan yang terukur, pengawasan berbasis kinerja, dan jaminan layanan publik, pemerintah berharap roda pelayanan tetap berjalan optimal.
Sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.***




