POJOKSATU.id - Tak disangka, langkah hebat soal kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) datang dari Kota Makassar.
Daerah yang berjarak 1.842 km dari Jakarta atau 680,3 km menuju Ibu Kota Nusantara ini, dinilai berani karena melahirkan kebijakan bersejarah bagi PPPK Makassar.
Bermula dari langkah Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto yang menyerahkan SK Penyesuaian Masa Kerja bagi 4.067 orang PPPK formasi 2020, 2021, 2022 dan 2023 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pada Jumat (13/9/2024) di Anjungan Pantai Losari, Kota Makassar.
Akrab dipanggil Danny Pomanto, Walikota Makassar ini menyebutkan pemerintah telah memberikan kebijakan sangat strategis yakni pemberlakuan SK Penyesuaian Masa Kerja yang berlaku hingga masa pensiun.
"Dulu setiap tahun diperpanjang, tahun ini langsung sampai masa pensiun," kata Danny dalam sambutannya.
Danny mengungkapkan hal ini sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Terlebih, menurut Danny, kebanyakan tenaga PPPK yang diberikan SK Penyesuaian Masa Kerja itu adalah tenaga pendidik dan kesehatan yang memiliki peran strategis di masyarakat.
Sebagai contoh, jabatan fungsional guru merupakan bagian penting karena memiliki tugas untuk mencerdaskan anak bangsa dan menyiapkan pemimpin masa depan.
Demikian juga dengan tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan dan merupakan elemen utama meningkatkan sumber daya manusia dalam pembangunan berkelanjutan.
Oleh karena itu, ia menilai peran dan skill PPPK yang disebutnya sebagai Laskar Pelangi, tidak kalah penting dari ASN PNS. Bahkan, bisa jadi lebih hebat dari ASN PNS.
"Saya berusaha hadir di sini karena ini hari bersejarah," ucap Danny.
Danny berharap agar jatah pengabdian Laskar Pelangi diperbanyak di Kota Makassar.
"Mumpung saya masih wali kota, saya perintahkan ke BKPSDM agar tahun depan perbanyak jatah Laskar Pelangi untuk masuk PPPK," ungkapnya.
Danny bahkan menyinggung soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), berharap PAD Pemkot Makassar bisa meningkat hingga Rp2 triliun, sehingga tahun depan PPPK bisa ikut merasakan dampaknya.
Danny berpesan agar laskar PPPK tetap solid dan terus bekerja menjaga kota dengan baik. "Insyaallah semua program akan tetap berlanjut. Kita bersama harus menjaga kota ini jangan sampai kota ini mundur lagi," pesan Danny.
Dalam surat edaran BKPSDM Kota Makassar Nomor 800/6153/BKPSDMD/IX/2024 tertanggal 10 September 2024, disebutkan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa masa Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjangan kembali sampai dengan batas usia pensiun.
Permenpan RB No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara mengatur Pengadaan Pegawai ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK; Panitia Pengadaan ASN; Tahapan Pengadaan; SKD; SKB; Pengawasan dan Pelaporan yang berlaku sejak diundangkan pada 23 Juli 2024.
Secara khusus, Permenpan RB No 6 Tahun 2024 yang mengatur soal kebijakan perjanjian kerja PPPK dan mekanisme perpanjangan itu termuat di Bagian Kesembilan Pasal 60 dan Pasal 61.
Pasal 60 dan 61 dari bagian itu menjelaskan ketentuan yang harus dipenuhi oleh PPPK serta instansi pemerintah dalam menyusun dan memperpanjang perjanjian kerja tersebut.
Berdasarkan Pasal 60 ayat (1), masa perjanjian kerja PPPK paling singkat berlangsung selama satu tahun. Namun, perjanjian ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan hasil penilaian kinerja PPPK.
Proses perpanjangan ini diatur secara rinci dalam ayat (2), di mana penilaian kinerja, kompetensi, dan kebutuhan jabatan di instansi menjadi pertimbangan utama dalam memperpanjang masa perjanjian kerja.
Sedangkan penentuan perpanjangan sebagaimana disebutkan pada Pasal 60 ayat (3) dijelaskan beberapa pertimbangan penting yang harus diperhatikan, diantaranya adalah batas usia pensiun yang sesuai dengan jabatan yang akan diisi.
Selain itu, persetujuan perpanjangan masa perjanjian kerja tersebut harus disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), seperti yang diatur dalam Pasal 60 ayat (4).
Guna menetapkan pengangkatan PPPK, dijelaskan dalam Pasal 61 bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki wewenang untuk memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya.
PPK dapat memberikan wewenang ini kepada pejabat yang berada di instansi pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Untuk melihat lebih rinci aturan terkait, silahkan download: [Permenpan RB No 6 Tahun 2024]
Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FPPPK) Kabupaten Bogor Meisi Lukitasari ikut berkomentar dan berharap kebijakan yang dilakukan Walikota Makassar itu bisa menular ke daerah lain.
"Perarturan itu memang sudah seharusnya dilaksanakan oleh Pemda. Dasar hukum Permenpan RB No.6 tahun 2024 itu kuat, tidak ada lagi batasan kontrak untuk PPPK, semua sesuai batas usia pensiun," jelas Meisi.
Meisi juga menyebutkan, dalam aturan lain juga disebutkan PPPK bisa menerima jaminan pensiun saat mencapai batas usia pensiun yang tercatat dalam UU ASN terbaru, yaitu bisa sampai 60 tahun.
Seperti diketahui, aturan pensiun bagi PPPK itu muncul seiring disahkannya UU ASN 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Mengacu pada UU di atas, Pasal 22 ayat 4 berbunyi: "Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan"
Aturan-aturan itu juga yang digunakan Walikota Makassar Danny Pomanto dalam mengambil kebijakan bersejarah tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, demi mengefisienkan proses pengadaan PPPK Guru dan perpanjangan perjanjian kerja. Daerah lain, kenapa tidak? ***




