POJOKSATU.id – Selain isu pencairan TPG THR 100 persen tahun 2025, pemerintah juga memastikan kepastian pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulanan tahun 2026 serta penyaluran sisa TPG triwulan 3 dan 4 tahun 2025 melalui mekanisme carry over.
Kepastian ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran guru yang hingga akhir 2025 belum menerima TPG secara utuh akibat keterbatasan anggaran daerah.
TPG Triwulan 3 Diatur Jelas
Pencairan TPG triwulan 3 tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025.
Baca Juga: SIMAK! Segini Passing Grade SKD CPNS 2026 yang Wajib Dicapai Peserta di Setiap Formasi!
Skema penyalurannya sama seperti triwulan 1 dan 2, yakni langsung ditransfer ke rekening guru tanpa melalui Pemda sebagai perantara.
Namun dalam praktiknya, sebagian guru belum menerima pembayaran karena berbagai kendala, terutama di tingkat daerah.
Carry Over ke Tahun 2026
Direktorat Jenderal GTK menegaskan bahwa guru yang sudah terbit Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), tetapi belum menerima TPG triwulan 3 dan 4, tetap akan memperoleh haknya.
Baca Juga: Peluang Emas CPNS 2026! 10 Kementerian Sepi Peminat Tapi Gaji Tembus Rp12 Juta
Penyaluran dilakukan melalui mekanisme carry over pada tahun anggaran 2026. Dengan skema ini, hak guru tidak hangus meskipun melewati tahun anggaran sebelumnya.
Pemerintah juga menekankan pentingnya guru terus memantau status Info GTK untuk memastikan validasi data berjalan optimal.
Validasi Info GTK Mulai Berjalan
Hingga 20 Januari 2026, proses validasi Info GTK untuk TPG bulanan 2026 mulai menunjukkan progres.
Baca Juga: Presiden Prabowo Setuju, Dokter di Daerah 3T Bakal Terima Tunjangan Rp30 Juta per Bulan
Sejumlah guru melaporkan status data telah berwarna hijau dengan dua indikator validasi, sementara SKTP masih berada pada tahap proses.
Bagi guru yang statusnya masih abu-abu, pemerintah meminta agar tidak panik. Kondisi tersebut umumnya terjadi karena proses sinkronisasi Dapodik oleh operator sekolah yang masih berjalan.
Lulusan PPG 2025 Tetap Dapat TPG 2026
Kabar penting lainnya datang bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Baca Juga: Exploring IPB University 2026 Regional Padang
Pemerintah memastikan lulusan PPG hingga akhir 2025 tetap diusulkan sebagai penerima TPG tahun 2026.
Adapun syarat utama tetap mengacu pada ketentuan umum, seperti:
- Kepemilikan NUPTK
- Pemenuhan beban kerja
- Validasi data di Dapodik dan Info GTK
Baca Juga: ASN Palangka Raya Dikejar Deadline, BKPSDM Minta SKP Selesai 4 Hari! Ini Tujuannya
Pemerintah juga menyebut bahwa beban kerja guru telah mengalami relaksasi untuk menyesuaikan kondisi lapangan.
Kepastian di Tengah Tekanan Ekonomi
Di tengah meningkatnya biaya hidup dan tekanan ekonomi, kepastian pembayaran TPG menjadi faktor penting bagi stabilitas kesejahteraan guru.
Pemerintah menilai tunjangan profesi bukan sekadar insentif, tetapi bagian dari pengakuan atas peran strategis guru.
Baca Juga: Dishub Kota Bandung Targetkan 798 Tiang PJU di 2026, Perbaikan Lampu Jalan Siaga 24 Jam
Dengan regulasi yang telah ditetapkan, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga hak guru tetap aman, sekaligus mendorong Pemda mempercepat realisasi sesuai aturan. ***




