POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan kebijakan strategis melalui SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 untuk menjawab keresahan guru non ASN di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menegaskan bahwa guru non ASN yang telah terdata hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif tetap diperbolehkan mengajar serta menerima hak-hak mereka.
Langkah ini mendapatkan sambutan hangat dan respons positif dari berbagai pimpinan daerah yang merasa terbantu dengan adanya kepastian hukum tersebut.
Purwanto, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, menyatakan bahwa surat edaran ini memberikan rasa percaya diri bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran.
Dengan adanya regulasi yang jelas, pihak dinas kini merasa yakin dan tidak ragu lagi untuk mengeluarkan gaji bagi para guru non ASN.
Hal senada juga disampaikan oleh Husin Ali, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, yang memandang kebijakan ini secara lebih mendalam.
Beliau menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar urusan administrasi atau penugasan semata.
Lebih dari itu, Husin Ali melihat kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan tertinggi atas pengabdian para guru yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga harapan anak bangsa.
Baca Juga: Inilah Syarat Mutlak Guru Non ASN Tetap Bisa Mengajar dan Dapat Insentif dari Kemendikdasmen!
Respons positif ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas pendidikan nasional.
Kepastian ini secara otomatis mematahkan isu-isu hoaks yang menyatakan bahwa guru non-ASN tidak bisa lagi mengajar di tahun mendatang.
Masyarakat dan tenaga pendidik kini dapat bernapas lega karena proses pembelajaran dipastikan akan tetap berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat terus berlanjut demi menjamin kesejahteraan guru yang telah lama berdedikasi.
Fokus utama saat ini adalah memastikan distribusi hak-hak guru dilakukan secara tepat waktu dan transparan di setiap wilayah.
Melalui dukungan penuh dari para kepala dinas, diharapkan semangat mengajar para guru non-ASN semakin meningkat demi mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penegasan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi hak para pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh penjuru negeri.***




