POJOKSATU.id - Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memunculkan polemik besar di kalangan pemerintah daerah.
Pasalnya, usulan perubahan regulasi tersebut secara langsung mengalihkan sebagian kewenangan kepala daerah dalam mengatur pejabat di lingkup pemerintahan daerah.
Terutama untuk jabatan strategis seperti kepala dinas, sekretaris daerah, hingga pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya.
Baca Juga: Brutal! Teror Molotov di DPR 21 Pelaku Diseret ke Pengadilan, Jaksa Beberkan Aksi Liar Mereka
Dengan revisi ini, proses pengangkatan, mutasi, pemindahan, hingga pemberhentian pejabat di jabatan Eselon II ke atas tidak lagi berada dalam kendali kepala daerah.
Kewenangan sepenuhnya akan dipindahkan ke pemerintah pusat melalui mekanisme pengawasan dan penetapan nasional.
Perubahan tersebut memunculkan beragam respons, mulai dari kekhawatiran akan tergerusnya otonomi daerah.
Baca Juga: Revisi UU ASN Cabut Kewenangan Kepala Daerah, Mutasi Pejabat Kini Dikendalikan Pusat?
Hingga pertanyaan tentang dampak terhadap pelayanan publik di tingkat lokal.
“Perubahan tersebut lebih menyangkut norma yang terkait dengan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN yang menjabat Eselon II di tingkat daerah,"
"Baik itu sebagai pimpinan tinggi pratama maupun pimpinan tinggi madya,” ujar Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR, dikutip dari Antara News, 22 April 2025.
Baca Juga: Panduan Lengkap SK PPPK Paruh Waktu 2025, Contoh Format, Regulasi, dan Akses Unduhan
Jabatan-Jabatan yang Tak Lagi Bisa Diatur Kepala Daerah
Dalam revisi tersebut, jabatan strategis di bawah lingkup pemerintah daerah yang terdampak antara lain:
1. Kepala Dinas
Jabatan pimpinan tinggi pratama ini sebelumnya mendapat kewenangan penuh dari kepala daerah untuk proses mutasi dan pengangkatan.
Dengan revisi UU ASN, statusnya berubah menjadi ASN pusat sehingga bisa dimutasi secara nasional.
2. Sekretaris Daerah (Sekda)
Jabatan paling tinggi di birokrasi daerah ini tidak lagi berada di bawah kontrol kepala daerah dalam hal pengangkatan ataupun pemberhentian.
Baca Juga: Langka dan Janggal, KPK Periksa Auditor BPK di Gedung BPK Terkait Dugaan Korupsi Berlapis
3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya (Eselon II)
Semua jabatan struktural di level Eselon II kini akan dikelola pusat.
Kepala daerah tidak lagi dapat memutasi atau mengangkat pejabat pada level tersebut.
4. Calon Pejabat dari Luar Daerah
Revisi memungkinkan pejabat dari luar daerah masuk ke kabupaten/kota lain melalui mekanisme mutasi nasional tanpa persetujuan kepala daerah.
Perubahan status kewenangan tersebut menjadikan sebagian birokrasi daerah kini berada dalam orbit pengaturan pusat.
Baca Juga: Enam Tahun Korupsi Menggunung di Sumsel, KPK Soroti Lemahnya Tata Kelola Pemerintahan
Bukan lagi sepenuhnya berada di tangan pemimpin daerah.
Kewenangan Kepala Daerah yang Dicabut dalam Revisi UU ASN
Selain daftar jabatan, sejumlah kewenangan strategis kepala daerah juga dicabut atau dialihkan dalam draf revisi UU ASN, antara lain:
1. Kewenangan Mutasi Pejabat Eselon II
Mutasi yang selama ini berada di tangan kepala daerah kini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
2. Kewenangan Mengangkat dan Memberhentikan Kepala Dinas
Keputusan strategis terkait pimpinan dinas tidak lagi dapat diputuskan oleh kepala daerah.
3. Penentuan Struktur Jabatan Strategis
Kepala daerah tidak bisa lagi menentukan siapa yang menduduki jabatan tertentu karena semuanya mengikuti mekanisme pusat.
Baca Juga: Viral Murid Bolos Ngotot ke Guru Malah Bilang: Aku Bayar Sekolah! Loh Terus Kenapa Kalau Bayar?
4. Rotasi Internal Pejabat Tinggi
Kepala daerah tidak dapat melakukan rotasi jabatan strategis tanpa persetujuan pusat.
5. Penempatan Pejabat Berbasis Pertimbangan Politik Daerah
Sistem meritokrasi nasional menghapus ruang politik lokal dalam menentukan posisi Eselon II.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak.
Terutama karena dianggap dapat mengurangi fleksibilitas daerah dalam menempatkan orang yang memahami kebutuhan lokal untuk posisi tertentu.
Baca Juga: Pembinaan PPPK 2024 di Jakarta Utara, Kinerja, Penempatan, dan Tantangan Adaptasi Dievaluasi
Pro dan Kontra Sentralisasi Mutasi ASN
Di satu sisi, pemerintah pusat beralasan bahwa sentralisasi proses mutasi diperlukan untuk menjaga profesionalisme ASN.
Mutasi nasional dianggap dapat memperkuat netralitas serta memperluas mobilitas pejabat lintas daerah.
Namun di sisi lain, akademisi dan pemimpin daerah memperingatkan bahwa perubahan ini dapat mengurangi efektivitas pelayanan publik di daerah.
Jabatan yang tidak lagi disesuaikan dengan kondisi lokal dikhawatirkan akan menghambat adaptasi dan memperpanjang proses birokrasi.
Revisi UU ASN ini bukan hanya soal mutasi pejabat, tetapi juga akan membentuk ulang hubungan pusat-daerah dalam manajemen kepegawaian.
Seiring pembahasan revisi yang terus bergulir, publik kini menunggu bagaimana implementasi kebijakan ini akan berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan daerah.***




