POJOKSATU.id - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih menimbulkan beragam pertanyaan di kalangan tenaga honorer dan ASN.

Banyak yang khawatir status paruh waktu hanya bersifat sementara tanpa kepastian masa depan.

Namun, penjelasan terbaru dari pejabat kepegawaian memberi harapan bahwa PPPK Paruh Waktu bukanlah jalan buntu.

Baca Juga: Aturan Sudah Ada, Ini Skema PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Full Time Secara Bertahap

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu justru memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan honorer.

Termasuk peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu (full time) jika formasi dibuka pemerintah.


PPPK Paruh Waktu Punya Status Resmi ASN

Taufik menjelaskan, salah satu kelebihan utama PPPK Paruh Waktu adalah status hukumnya yang sudah jelas sebagai bagian dari ASN.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Bangun Tugu Titik Nol Rp2,15 Miliar, Warga Geram dan Minta Transparansi

Berbeda dengan honorer, PPPK Paruh Waktu telah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Status ini membuat PPPK Paruh Waktu tercatat resmi dalam sistem kepegawaian negara.

Dengan demikian, mereka sudah berada di dalam “pintu” ASN dan tinggal menunggu peluang lanjutan sesuai kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Sudah Penuhi Syarat, THR TPG 100 Persen 2025 Masih Belum Cair? Banyak Guru Terjebak Masalah Ini

Dikutip dari jpnn.com, Selasa 16 Desember 2025, Taufik Priyono menyatakan:

“Itulah yang menjadi kelebihan PPPK paruh waktu setelah memiliki NIP dan SK. PPPK paruh waktu bisa langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu ketika ada pembukaan formasi dari pemerintah,”.

Berpeluang Jadi PPPK Full Time

Menurut Taufik, peluang PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Full Time terbuka ketika pemerintah pusat atau daerah membuka formasi baru.

Dalam kondisi tersebut, PPPK Paruh Waktu dapat diprioritaskan atau dipertimbangkan karena sudah berstatus ASN dan memiliki rekam jejak kerja yang jelas.

Namun, ia menegaskan bahwa pengangkatan ke status penuh waktu tidak bersifat otomatis.

Baca Juga: Pasar Royal Baroe Siap Diresmikan Akhir Desember, Pemkot Serang Siapkan Gebrakan Ekonomi Baru

Tetap ada mekanisme dan seleksi yang harus dilalui, termasuk penilaian kinerja, kebutuhan formasi, serta hasil seleksi yang ditetapkan pemerintah.

Dengan kata lain, PPPK Paruh Waktu memiliki “jalur cepat” dibandingkan pelamar dari luar, tetapi tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.


Bukan Sekadar Status Sementara

Penjelasan ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa PPPK Paruh Waktu hanyalah solusi sementara tanpa kepastian.

Taufik menilai, skema paruh waktu justru menjadi jembatan transisi dari honorer menuju ASN penuh, sambil menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah.

Di tengah keterbatasan anggaran dan kebutuhan efisiensi, pemerintah memilih skema paruh waktu agar lebih banyak tenaga non-ASN bisa diakomodasi tanpa mengorbankan kepastian status kerja.

Baca Juga: Pemkot Mataram Buka Suara soal CPNS 2026! Kebutuhan ASN Tembus 12.000 Formasi


Faktor Penentu Diangkat Jadi Penuh Waktu

Taufik menambahkan, ada beberapa faktor yang akan menentukan apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Full Time.

Di antaranya adalah ketersediaan formasi, kebutuhan instansi, serta kinerja pegawai selama menjalankan tugas.

Selain itu, kebijakan nasional juga sangat menentukan.

Baca Juga: Pagi - pagi Buta Mobil Bermuatan BBM Terbakar, Damkar Bergerak Cepat Selamatkan Sopir dan Padamkan Api

Pemerintah pusat melalui kementerian terkait tetap memegang kendali dalam penetapan formasi dan jumlah PPPK penuh waktu yang bisa diangkat setiap tahunnya.

Harapan bagi PPPK Paruh Waktu

Penjelasan dari Kepala BKPSDM Mataram ini menjadi angin segar bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah.

Status paruh waktu tidak serta-merta menutup peluang karier, melainkan bisa menjadi pintu masuk menuju pengangkatan penuh waktu.

Dengan menunjukkan kinerja yang baik dan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah, PPPK Paruh Waktu masih memiliki masa depan untuk menjadi ASN dengan status dan hak yang lebih penuh.

Baca Juga: Saksi Ahli Pihak Hary Tanoe Dinilai Perkuat Gugatan CMNP dalam Sengketa NCD

Seperti ditegaskan Kepala BKPSDM Mataram, peluang itu ada, meski tetap bergantung pada kebijakan pemerintah dan kebutuhan instansi.

Bagi PPPK Paruh Waktu, menjaga kinerja dan mengikuti aturan menjadi kunci untuk membuka jalan ke status penuh waktu.***