POJOKSATU.ID – Isu perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat setelah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Prof. Zudan Arif Fakhrullah, memberikan penjelasan tegas mengenai mekanisme dan syarat hukumnya.

Dalam sebuah artikel dari media, Zudan menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK tidak bersifat otomatis. Ada tiga syarat absolut yang wajib dipenuhi oleh instansi pengusul.

Baca Juga: Janji Berani Menag, Gaji Guru Madrasah Akan Disetarakan dengan Dosen, Realistis?

Menurut Zudan, pemerintah daerah maupun instansi pusat perlu memahami bahwa skema PPPK berbeda dari PNS.

PPPK adalah pegawai dengan kontrak yang memiliki durasi tertentu. Karena itu, keputusan untuk memperpanjang kontraknya harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

 

Tiga Syarat Mutlak Perpanjangan Kontrak PPPK

Prof. Zudan menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK hanya dapat dilakukan jika tiga syarat berikut terpenuhi:

Baca Juga: Generasi Muda Wajib Tahu! Begini Cara Menjawab Interview Kerja ala Bill Gates

1. Ada kebutuhan

Instansi harus benar-benar membutuhkan posisi dan kompetensi pegawai tersebut untuk melanjutkan tugasnya.

Jika kebutuhan sudah terpenuhi atau formasi tidak lagi diperlukan, maka kontrak tidak dapat diperpanjang.

 

2. Ada anggaran

Pemerintah daerah maupun instansi wajib memastikan ketersediaan anggaran dalam APBD atau APBN.

Tanpa pendanaan yang cukup, perpanjangan kontrak tidak dapat dilakukan meskipun pegawai dinilai berkinerja baik.

3. Kesediaan untuk diperpanjang

Baca Juga: PPPK Tak Bisa Disamakan dengan PNS, Menteri Rini Ungkap Konsekuensi Besar bagi Anggaran, Ini Penjelasannya

Syarat ini berlaku untuk dua pihak, instansi bersedia memperpanjang, dan pegawai yang bersangkutan juga bersedia melanjutkan masa kontrak.

Bila salah satu tidak sepakat, kontrak tidak dapat dipertahankan.

Dalam pernyataannya, Zudan mengutip pertanyaan yang sering diterimanya dari berbagai daerah.

Banyak daerah bertanya ke saya, Pak, kalau anaknya bagus bagaimana? BKN menjawab silakan diperpanjang.

Baca Juga: Viral! Reuni PA 212 Kembali Digelar, Acara Dinilai Tak Lagi Murni Ajang Silaturahmi

Dengan catatan uangnya ada, kebutuhannya ada, dan yang bersangkutan masih mau diperpanjang.

 

Kontrak Bisa Tidak Diperpanjang Bila Satu Syarat Gagal

Zudan menegaskan bahwa ketiga syarat tersebut bersifat mutlak. Apabila salah satu saja tidak terpenuhi, maka kontrak PPPK bisa tidak diperpanjang.

Instansi tidak bisa memaksakan perpanjangan apabila formasi tidak lagi diperlukan, atau ketika kondisi fiskal tidak memungkinkan.

Pejabat pembina kepegawaian juga tidak dapat memperpanjang kontrak jika pegawai menolak atau memiliki rencana lain di luar pemerintahan.

Sikap tegas BKN ini menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kesalahpahaman publik bahwa kontrak PPPK pasti diperpanjang selama pegawai bekerja dengan baik.

Kinerja memang menjadi pertimbangan penting, namun bukan satu-satunya faktor penentu.

 

Penegasan Regulasi untuk Hindari Salah Persepsi

Penjelasan Prof. Zudan menegaskan kembali bahwa PPPK merupakan skema kepegawaian profesional berbasis kontrak, bukan jalur kepegawaian tetap seperti PNS.

Kejelasan aturan ini penting mengingat masih banyak pertanyaan dari tenaga PPPK maupun pemerintah daerah mengenai masa depan kontrak pegawai.

Baca Juga: BRI Peduli Rayakan Hari Guru Nasional, Apresiasi dan Bantuan Disalurkan di SDN Sukamahi 02

Aturan tiga syarat mutlak ini juga menjadi pedoman agar setiap keputusan perpanjangan kontrak bersifat objektif, terukur, dan sesuai kemampuan fiskal instansi.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakhrullah menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK tidak otomatis diberikan.

Tiga syarat mutlak kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, dan kesediaan diperpanjang harus terpenuhi seluruhnya.

Penjelasan ini menempatkan skema PPPK pada posisinya sebagai pegawai profesional berbasis kontrak yang tunduk pada evaluasi kebutuhan, kinerja, dan kemampuan fiskal.***