POJOKSATU.ID - Pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak serta-merta menjamin kesejahteraan instan.
Pesan realistis ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, di hadapan ribuan PPPK Paruh Waktu.
Zudan hadir langsung dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu kepada tenaga honorer di Provinsi Kalimantan Selatan, pada 23 Desember 2025.
Baca Juga: Benarkah Status ASN Gugurkan Hak Bansos PPPK Paruh Waktu, Begini Aturannya
Momentum ini menjadi tonggak penting bagi ribuan honorer yang telah lama menanti kepastian status kepegawaian.
PPPK Paruh Waktu Resmi Jadi ASN
Dalam sambutannya, Prof. Zudan menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu secara resmi telah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Status ini memberikan kepastian hukum dan pengakuan negara atas peran tenaga honorer yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah.
Baca Juga: Fakta Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Sampai Rp1 Juta, Ternyata Ini Alasannya
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa perubahan status tersebut harus dipahami secara utuh, termasuk konsekuensi tanggung jawab, kinerja, serta disiplin kerja yang melekat pada profesi ASN.
Tak Ada Kesejahteraan Instan
Zudan secara terbuka menyampaikan bahwa menjadi ASN tidak berarti langsung sejahtera atau nyaman secara finansial.
PPPK Paruh Waktu perlu memahami bahwa peningkatan kesejahteraan merupakan proses bertahap yang bergantung pada kinerja, dedikasi, dan kepatuhan terhadap perjanjian kerja.
Menurutnya, perjanjian kerja yang ditandatangani bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi dasar utama dalam penilaian kinerja, evaluasi, serta peluang pengembangan karier di masa depan.
Awal dari Tanggung Jawab Lebih Besar
Pesan penting yang ditekankan Kepala BKN adalah bahwa pengangkatan sebagai ASN bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar.
PPPK Paruh Waktu dituntut untuk menjaga etos kerja, disiplin, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Zudan menegaskan bahwa kualitas kinerja ASN akan berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Apresiasi untuk Pemerintah Daerah
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKN juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Jejak Perlawanan Tom Lembong Dari Vonis Penjara, Abolisi, hingga Tiga Hakimnya Terbukti Langgar Etik
Yang telah mengambil langkah konkret dalam memberikan kepastian status kepegawaian kepada tenaga honorer.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata manajemen ASN secara lebih adil dan berkelanjutan, sesuai dengan kebijakan nasional.
Konteks Kebijakan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu merupakan skema yang dirancang pemerintah sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer atau non-ASN.
Skema ini memberikan kepastian status kerja melalui perjanjian kerja, dengan pengaturan jam kerja dan upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.
Baca Juga: Ratusan ASN Bakal Pensiun 2026, Pemkab Kulon Progo Terancam Kekurangan Pegawai
BKN juga menegaskan bahwa PPPK, CPNS, dan PNS merupakan bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Secara fungsi dan kedudukan, ASN tetap memiliki peran yang sama dalam pelayanan publik, meski status kepegawaiannya berbeda.
Pesan Kepala BKN kepada PPPK Paruh Waktu sangat jelas: status ASN bukan jaminan kesejahteraan instan.
Pengangkatan ini harus dimaknai sebagai awal komitmen baru untuk bekerja profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.
Ke depan, peningkatan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu akan sangat ditentukan oleh kinerja, evaluasi perjanjian kerja, serta kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat dan daerah.***




