POJOKSATU.ID - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh memberikan peringatan keras kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ia menegaskan bahwa menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekadar soal bekerja.

Melainkan juga memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawab yang melekat dalam perjanjian kerja.

Baca Juga: Gara-gara Toko Roti Tolak Bayar Cash, DPR Minta Menkeu Purbaya dan BI Segera Turun Tangan

Peringatan tersebut disampaikan Zudan saat kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis, 25 Desember 2025.

 

PPPK Paruh Waktu Diminta Pahami Perjanjian Kerja

Dalam sambutannya, Zudan menekankan pentingnya PPPK Paruh Waktu memahami isi perjanjian kerja yang telah ditandatangani.

Menurutnya, perjanjian kerja bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan dokumen utama yang menjadi dasar penilaian kinerja pegawai.

Baca Juga: BNPP: 173 Korban Hilang Akibat Bencana Alam Sumatera Belum Ditemukan

Ia mengingatkan bahwa dari perjanjian kerja itulah akan ditentukan bagaimana kinerja dievaluasi.

Serta bagaimana peluang peningkatan karier dan kesejahteraan dapat dibuka di masa mendatang.

 

Ribuan PPPK Terima SK Paruh Waktu

Dalam kesempatan yang sama, Zudan menyebutkan bahwa sebanyak 6.403 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi menerima SK PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

Penyerahan SK ini menjadi tonggak awal bagi para PPPK Paruh Waktu untuk menunjukkan kinerja terbaik sekaligus membuktikan komitmen sebagai bagian dari ASN.

Bukan ASN Biasa Tanpa Konsekuensi

Zudan menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak serta-merta menjadi ASN tanpa konsekuensi.

Status tersebut membawa tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara profesional dan berintegritas.

Ia mengingatkan agar PPPK Paruh Waktu tidak memandang status ASN hanya sebagai label.

Baca Juga: Operasi Lilin Lodaya 2025, Kapolres Karawang Pantau Ibadah Natal di Gereja Santo Marinus

Melainkan sebagai amanah yang harus dijaga melalui kinerja dan perilaku kerja yang baik.

 

PPPK, CPNS, dan PNS Satu Kesatuan ASN

Lebih lanjut, Zudan menyampaikan bahwa PPPK, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari satu kesatuan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Karena itu, seluruh ASN tanpa terkecuali diwajibkan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta loyalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: PPPK 2026 Kapan Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari Pemerintah

Tidak boleh ada perbedaan sikap atau kualitas pelayanan hanya karena perbedaan status kepegawaian.

 

Pesan Tegas untuk Masa Depan Karier

Zudan menegaskan bahwa masa depan PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kepatuhan terhadap perjanjian kerja dan kualitas kinerja yang ditunjukkan.

Evaluasi kinerja akan menjadi dasar penting dalam menentukan keberlanjutan kontrak serta peluang pengembangan karier.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan KDM, UMK 2026 Kabupaten Bogor Naik Jadi Rp5,161,769

Ia berharap para PPPK Paruh Waktu tidak menganggap remeh tahapan awal ini dan benar-benar memahami posisi serta perannya dalam sistem ASN nasional.

Peringatan keras Kepala BKN menjadi pengingat bahwa status PPPK Paruh Waktu bukan sekadar formalitas.

Pemahaman terhadap perjanjian kerja, integritas, dan profesionalisme menjadi kunci utama dalam menjalankan tugas sebagai ASN.

Dengan kinerja yang baik, peluang karier dan kesejahteraan tetap terbuka, namun semuanya bergantung pada komitmen dan tanggung jawab masing-masing pegawai.***