POJOKSATU.id - Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi tanda tanya besar bagi tenaga honorer yang masuk dalam database BKN.
Tenaga honorer ini menantikan janji pemerintah yang akan melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Diketahui bahwa sebelumnya pemerintah pusat menjanjikan bahwa tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 dan juga seleksi PPPK tapi tidak mendapatkan formasi maka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun hingga bulan April ini belum ada hilal terkait dengan jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Menyikapi keresahan tenaga honorer ini, Kepala BKN Zudan Arif pun akhirnya buka suara.
Zudan Arif mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah meminta instansi untuk segera mempersiapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Lebih lanjut Zudan Arif juga menjelaskan bahwa BKN tidak akan bisa mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) jika instansi tidak melakukan pengusulan.
Hanya saja pengangkatan belum bisa dilakukan pada Waktu-Waktu dekat.
Baca Juga: Miris! Begini Nasib Warung Mbok Yem dan Temon Usai Ditinggal Pemiliknya
Zudan Arif mengatakan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan setelah bulan Oktober.
Saat ini pemerintah tengah focus menyelesaikan pengangkatan PPPK Tahap 1 yang tenggat waktunya hanya sampai akhir Oktober 2025.
Terkait dengan gaji, Zudan Arif juga memastikan bahwa setiap instansi tetap akan menganggarkan gaji bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi CASN 2024 ini.
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah;
3. Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan dan unit penempatan;
4. PPK mengusulkan perubahan status PPPK paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Baca Juga: JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Dua Kurir Sabu 10,4 Kg di Medan
5. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK, dan
6. PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
***



