POJOKSATU.id - Kabar gembira datang bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus ASN.
Pemerintah memastikan bahwa pegawai SPPG yang telah resmi berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, berhak menerima THR seperti aparatur negara lainnya.
Kepastian ini sekaligus menjawab keresahan para pegawai SPPG yang selama ini mempertanyakan hak keuangan mereka.
Baca Juga: 50 Orang Masih Menunggu NIP, BKD Lobar Tetap Upayakan Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Seiring dengan berjalannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Pernyataan resmi dari pimpinan BGN menjadi penegasan bahwa hak ASN tetap melekat.
Meskipun pegawai tersebut ditempatkan pada satuan layanan khusus seperti SPPG.
Baca Juga: Dibentuk! Forum Khusus PPPK Paruh Waktu Lombok Timur untuk Kawal Transisi Penuh Waktu
Kepala BGN Pastikan THR untuk Pegawai SPPG ASN
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan terkait hak THR bagi ASN, termasuk pegawai yang bertugas di SPPG.
Menurutnya, selama pegawai SPPG tersebut telah memiliki status ASN yang sah, maka hak keuangannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
Dikutip dari BukamataNews.id, 29 Januari 2026, Dadan Hindayana menyampaikan bahwa:
Baca Juga: Sama-Sama Mengajar, Ini Perbedaan Gaji Guru Honorer, ASN, dan PPPK
“Kalau ASN, tentu dapat THR sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan sesuai Undang-Undang ASN,”.
Penegasan ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai kemungkinan pegawai SPPG tidak mendapatkan THR.
Siapa Saja Pegawai SPPG yang Berhak THR?
BGN menjelaskan bahwa hak THR hanya berlaku bagi pegawai SPPG yang berstatus ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.
Sementara itu, pegawai SPPG yang masih berstatus non-ASN belum secara otomatis memperoleh THR.
Dikarenakan hak tersebut melekat pada status aparatur negara.
Dengan demikian, status kepegawaian menjadi faktor penentu utama.
Pegawai SPPG yang telah diangkat sebagai ASN dipastikan mendapatkan THR sesuai aturan.
Sedangkan non-ASN masih mengikuti skema kebijakan masing-masing instansi.
Baca Juga: Tubuh Terasa Lemas dan Sering Pusing? Waspadai Tanda-tanda Tubuh Kekurangan Cairan Sejak Dini
Segini Nominal THR yang Diterima
Terkait besaran THR, Kepala BGN menjelaskan bahwa nominal THR mengikuti ketentuan umum ASN.
Artinya, besaran THR yang diterima pegawai SPPG ASN setara dengan satu kali gaji bulanan.
Ditambah tunjangan melekat sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Tak Sekadar Makan Gratis, Mendikdasmen Usul Siswa Ambil Sendiri Menu MBG demi Disiplin
Untuk ASN berstatus PPPK, THR yang diterima mengacu pada gaji pokok dan tunjangan yang tercantum dalam kontrak kerja.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Dengan skema ini, nominal THR setiap pegawai SPPG ASN bisa berbeda-beda, tergantung golongan, masa kerja, dan komponen tunjangan yang diterima.
Berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis
SPPG merupakan unit layanan strategis dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah.
Program ini melibatkan ribuan tenaga kerja di berbagai daerah, termasuk yang telah diangkat menjadi ASN sejak awal 2026.
Kepastian THR bagi pegawai SPPG ASN dinilai penting untuk menjaga motivasi dan kinerja pegawai.
Baca Juga: Tips Intermittent Fasting untuk Pemula agar Tetap Sehat dan Tidak Lemas
Mengingat peran mereka sangat krusial dalam memastikan layanan pemenuhan gizi berjalan optimal.
Kepastian Hak ASN di Lingkungan SPPG
Penegasan dari Kepala BGN ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi ASN yang bertugas di unit-unit layanan baru.
Hak ASN, termasuk THR, tetap dijamin meskipun ditempatkan pada struktur organisasi yang relatif baru seperti SPPG.
Baca Juga: Jangan Disepelekan, Ini Kebiasaan Sehat Sebelum Tidur agar Bangun Lebih Segar
Dengan adanya kepastian ini, pegawai SPPG ASN diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan fokus menjalankan tugas pelayanan publik.
Khususnya dalam mendukung keberhasilan program pemenuhan gizi nasional.***




