POJOKSATU.ID - Rasa cemas sering kali melanda para tenaga pendidik ketika hak keuangan yang sangat mereka harapkan tidak kunjung cair ke rekening pribadi.
Menyadari adanya riak kegelisahan tersebut di lapangan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) secara terbuka merilis pesan penyejuk bagi para guru.
Melalui publikasi terbaru di akun media sosial resminya, pihak kementerian meminta agar bapak dan ibu guru tidak perlu merasa khawatir secara berlebihan.
Jika para tenaga pendidik menemui masalah nyata dalam proses pencairan hak mereka, pemerintah mengimbau untuk segera menyampaikan kendala tersebut tanpa ragu.
Baca Juga: Guru Mengalami Masalah Tunjangan? Ini Jenis Kendala yang Bisa Dilaporkan ke Kemendikdasmen
Upaya jemput bola informasi ini sengaja digaungkan agar sumbatan distribusi dana di tingkat daerah bisa langsung diidentifikasi secara cepat.
Setiap guru di tanah air tentu memiliki harapan besar yang sama agar hak finansial mereka dapat diterima secara tepat waktu.
Oleh sebab itu, apabila terjadi kendala terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun Tunjangan Khusus Guru (TKG), ruang aduan kini telah terbuka lebar.
Tidak hanya kedua kategori tersebut, laporan hambatan mengenai Dana Tambahan Penghasilan (DTP) juga akan ditampung sepenuhnya melalui kanal layanan resmi Kemendikdasmen.
Baca Juga: Tunjangan Macet? Kemendikdasmen Sediakan Kanal Aduan Resmi untuk TPG, TKG, dan DTP
Komunikasi yang aktif dan jujur dari pihak guru dinilai menjadi modal utama dalam membenahi sistem tata kelola ini.
Dengan penyampaian kendala secara formal, kementerian dapat mengambil tindakan taktis yang diperlukan secara terukur.
Langkah ini diharapkan mampu menghapus sekat birokrasi yang selama ini sering membuat para guru merasa kebingungan saat mencari solusi.
Kesejahteraan psikologis guru di kelas tentu akan terjaga dengan baik apabila mereka tahu pemerintah selalu siap mendengar keluhan administratif mereka.***




