POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 2025 mulai berlangsung sejak 24 November.

Banyak guru ASN di berbagai daerah menyambutnya dengan lega, mengingat tunjangan ini menjadi salah satu komponen utama kesejahteraan mereka.

Namun, sejumlah guru dibuat terkejut setelah mengetahui bahwa nominal yang masuk ke rekening hanya setara dua bulan, yakni Oktober dan November.

Situasi tersebut memunculkan ragam spekulasi, mulai dari dugaan pemotongan anggaran hingga asumsi munculnya aturan baru.

Baca Juga: Modul 2 Pedagogik Guru Kelas RA PPG Daljab 2025 Mulai 4–13 Desember, Ini Rangkuman Topik 1–8 Lengkap Contoh Soal TAM dan Panduan Akademik

Namun setelah ditelusuri lebih dalam, penyebabnya bukanlah kebijakan pengurangan, melainkan persoalan administrasi yang masih berjalan.

Sumber utama keterlambatan pencairan adalah belum selesainya proses validasi data bulan Desember di banyak daerah.

Sistem Info GTK hanya bisa memproses pembayaran untuk bulan dengan status data “valid” atau “hijau”.

Saat ini, sebagian besar guru sudah memenuhi validasi untuk Oktober dan November, sehingga kedua bulan itulah yang dapat dicairkan terlebih dahulu.

Baca Juga: Sinergi Wilayah Sukabumi 2025 Perkuat Layanan Publik dan Pembangunan Bersama Bupati Asep Japar

Sementara data untuk Desember masih dalam tahap verifikasi, termasuk pengecekan jam mengajar, kehadiran, linearitas mata pelajaran, serta kesesuaian beban minimal 24 jam tatap muka (atau padanannya dalam kurikulum terbaru).

Selama proses ini belum selesai, sistem tidak dapat menerbitkan pembayaran untuk bulan Desember.

Rumor mengenai pemotongan tunjangan ditegaskan tidak benar.

Kementerian Keuangan maupun Kemendikdasmen tidak mengeluarkan kebijakan pengurangan dana TPG.

Baca Juga: Mau Daftar PPG 2026? Simak Ketentuan Baru dan Bidang Studi Prioritasnya

Pola pencairan bertahap seperti ini bukan hal baru.

Pada beberapa triwulan sebelumnya, mekanisme serupa juga terjadi ketika validasi data tidak serempak selesai di seluruh daerah.

Dengan demikian, hak guru tetap utuh dan akan diberikan penuh setelah data Desember dinyatakan valid oleh sistem pusat.

Beberapa guru mengira pencairan akan otomatis cair penuh karena tidak ada SKTP baru pada triwulan ini.

Padahal, meskipun tidak memerlukan penerbitan SKTP baru, pencairan TPG tetap mengacu pada kondisi data bulanan yang terekam di Info GTK.

Sistem tetap memeriksa beban mengajar, kurikulum yang digunakan, kehadiran, dan kesesuaian mata pelajaran.

Baca Juga: Usaha Pengolahan Tulang Ayam di Ciseeng Disegel Satpol PP Akibat Cemari Lingkungan

Jika salah satu dari komponen tersebut belum lengkap, validasi bulan tersebut akan tertunda dan otomatis pembayaran bulan itu tidak dapat dilakukan.

Ada beberapa kondisi di lapangan yang membuat verifikasi Desember berjalan lebih lambat, di antaranya:

-penyesuaian jadwal menghadapi ujian semester,

-perubahan rombongan belajar,

-koreksi jam mengajar,

-kegiatan sekolah di luar kelas,

-isu linearitas di akhir tahun ajaran.

Baca Juga: Kemenkum Jabar Bedah 5 Regulasi Baru Kota Bogor dari Beasiswa, PBB, hingga Pengelolaan Air Limbah Dibuat Lebih Tepat Sasaran

Perubahan kecil seperti ini memerlukan pengecekan manual oleh tim verifikator, sehingga membuat validasi Desember tidak secepat dua bulan sebelumnya.

Berdasarkan pola pencairan TPG nasional pada pekan terakhir November, sisa tunjangan untuk bulan Desember diperkirakan akan dicairkan pada batch susulan.

Kemungkinan paling cepat adalah awal hingga pertengahan Desember 2025.

Umumnya, setelah data bulan terakhir dinyatakan valid, proses pencairan membutuhkan waktu sekitar 7–12 hari kerja untuk masuk ke rekening guru.

Baca Juga: Situs Batu Tapak di Sukaluyu-Sukaresmi Jejak Prabu Siliwangi yang Mulai Terlupakan

Agar tidak terjadi penundaan lebih lama, guru disarankan memantau Info GTK untuk memastikan status data Desember sudah berubah menjadi “hijau”.

Jika terdapat data yang belum lengkap, operator sekolah dapat segera melakukan sinkronisasi ulang.

***