POJOKSATU.id- Keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13 kembali menjadi sorotan.

Hingga akhir Desember, tepatnya tanggal 31, masih banyak guru di berbagai daerah yang belum menerima haknya, meskipun pemerintah pusat disebut sudah mentransfer anggaran ke daerah.

Situasi ini memicu kekecewaan, keresahan, bahkan kemarahan di kalangan guru.

Baca Juga: Kriti by Lusy Dorong Wastra Nusantara Tembus Pasar Global Lewat Sentuhan Modern dan Dukungan BRI

Pasalnya, kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 sudah diumumkan jauh hari, namun realisasinya tidak seragam.

Ada daerah yang sudah mencairkan penuh, sebagian hanya sebagian, dan tak sedikit yang sama sekali belum menyalurkan.

Lantas, apa sebenarnya penyebab utama keterlambatan TPG THR dan gaji ke-13 guru? Apakah murni kesalahan pemerintah pusat, atau justru terjadi di level pemerintah daerah?

Pusat Sudah Transfer, Daerah yang Eksekusi

Berdasarkan penelusuran dan penjelasan yang berkembang, termasuk dari sisi pemerintah daerah (pemda), masalah utama bukan terletak pada ada atau tidaknya kebijakan.

Baca Juga: Heboh Soal KUHP Baru Habiburokhman Sebut Hanya Orang Jahat yang Dipenjara KUHP–KUHAP Baru

Pemerintah pusat telah menetapkan bahwa THR dan gaji ke-13 mencakup komponen tunjangan profesi guru.

Dana tersebut sudah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Namun, proses pencairan ke rekening guru sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah melalui APBD, serta perangkat administrasi di bawahnya.

Inilah titik krusial yang membuat hasil pencairan berbeda-beda antar daerah.

Ada yang cepat, ada yang lambat, bahkan ada yang gagal cair hingga tutup tahun anggaran.

Ancaman Carry Over, Guru Bisa Menunggu Lebih Lama

Keterlambatan hingga 31 Desember menimbulkan kekhawatiran serius, yakni kemungkinan terjadinya carry over.

Jika ini terjadi, maka:

1. TPG THR berpotensi baru dibayarkan menjelang Lebaran tahun berikutnya

2. Gaji ke-13 bisa baru cair sekitar bulan Juni

Baca Juga: Login ASN Digital Gagal dan OTP Bermasalah? Ini Solusi Lengkap Aktivasi MFA Menurut BKN

Artinya, guru harus menunggu berbulan-bulan lagi untuk menerima hak yang seharusnya didapat di tahun berjalan.

Dalam praktik sebelumnya, pencairan carry over sering baru dimulai sekitar Maret.

Daerah yang Sudah dan Belum Cair

Fakta di lapangan menunjukkan pencairan tidak seragam.

Baca Juga: Cara Login ASN Digital BKN dan Aktivasi MFA lewat Aplikasi, Panduan Lengkap Langkah Demi Langkah

Beberapa daerah yang dilaporkan sudah mencairkan antara lain:

1. Kalimantan Timur

2. Kalimantan Tengah

3. Gunungkidul

4. Cianjur

5. Tasikmalaya

Sementara di daerah lain seperti Sumatera Utara, ada yang baru mencairkan sekitar 75 persen, dan ada pula yang sudah 100 persen.

Namun, masih banyak daerah yang sama sekali belum mencairkan hingga akhir tahun.

Rantai Birokrasi Panjang Jadi Biang Kerok

Keterlambatan umumnya terjadi di rantai eksekusi pemda.

Baca Juga: Alhamdulillah! Gaji PPPK Paruh Waktu Nganjuk Cair, Bupati Tegaskan Tak Boleh Lebih Rendah dari Gaji Honorer

Meski uang sudah masuk ke kas daerah, pencairan ke guru harus melewati proses panjang, di antaranya:

1. Verifikasi OPD terkait

2. Pemeriksaan BKD dan BPKAD

3. Penerbitan SPM

4. Penerbitan SP2D

Tahapan penerbitan SP2D menjadi titik paling rawan keterlambatan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Gaji PPPK Paruh Waktu Nganjuk Cair, Bupati Tegaskan Tak Boleh Lebih Rendah dari Gaji Honorer

Semakin banyak tahap yang harus dilalui, semakin besar potensi proses macet di tengah jalan.

Jika data belum final atau dokumen belum lengkap, proses otomatis terhenti.

Ironisnya, status pencairan sering tidak dikomunikasikan secara transparan kepada guru.

 

Masalah Data Jadi Pemicu Utama

Salah satu kendala terbesar adalah validasi data penerima.

Beberapa masalah yang sering muncul antara lain:

1. Data status guru belum sinkron

2. NIK bermasalah

Baca Juga: Alhamdulillah! Gaji PPPK Paruh Waktu Nganjuk Cair, Bupati Tegaskan Tak Boleh Lebih Rendah dari Gaji Honorer

3. Nomor rekening tidak valid

4. Beban kerja belum terverifikasi

5. Mutasi atau perubahan data mendadak

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Kementerian ATR-BPN hingga 11 Januari 2026, Dibuka untuk D3–S1 di Berbagai Posisi Strategis

Ketidaksiapan data ini membuat berkas bolak-balik diverifikasi dan memperlambat proses secara keseluruhan.

Manajemen Kas Daerah dan Ketakutan Audit

Faktor lain yang tak kalah penting adalah manajemen kas daerah.

Beberapa pemda memilih menunda pencairan karena:

1. Likuiditas kas daerah ketat

2. Prioritas belanja lain

3. Kekhawatiran temuan audit

Pejabat keuangan daerah cenderung memilih langkah aman dengan menahan pencairan daripada berisiko bermasalah secara administrasi.

Dampak Nyata Bagi Guru

Keterlambatan ini bukan sekadar soal uang, dampaknya sangat luas, antara lain:

1. Tekanan ekonomi rumah tangga

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Danone Indonesia Januari 2026, Ini Posisi, Syarat, dan Link Pendaftaran Resmi

2. Tagihan menumpuk

3. Biaya hari raya dan pendidikan terganggu

4. Turunnya motivasi dan rasa dihargai

5. Rasa ketidakadilan antar daerah

Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Dosen Segera DIBUKA, Bukan PPPK, Kemendiktisaintek Siapkan 47 Ribu Formasi, Kualifikasi S2 dan S3

6. Meningkatnya distrust terhadap pemerintah

Bagi guru, yang dibutuhkan bukan hanya janji, tetapi kepastian dan kepercayaan terhadap tata kelola kebijakan.

Kenapa Setiap Daerah Bisa Berbeda?

Ada beberapa faktor pembeda utama antar daerah:

1. Kapasitas fiskal dan ruang kas berbeda

2. Kualitas data dan sistem tidak seragam

3. Kecepatan birokrasi dan jumlah SDM berbeda

4. Interpretasi aturan yang tidak sama

5. Transparansi informasi yang minim di beberapa daerah

Semua faktor ini membuat satu kebijakan nasional menghasilkan realisasi yang timpang di daerah.

Rekomendasi Perbaikan yang Realistis

Untuk Pemerintah Pusat:

1. Tetapkan timeline dan aturan teknis lebih awal

2. Standarisasi data penerima

3. Sederhanakan format laporan

4. Berikan panduan mitigasi risiko audit

Baca Juga: Kriti by Lusy Dorong Wastra Nusantara Tembus Pasar Global Lewat Sentuhan Modern dan Dukungan BRI

Untuk Pemerintah Daerah:

1. Buat SOP pencairan cepat

2. Tentukan PIC dan SLA yang jelas

3. Buka kanal informasi status pencairan

4. Amankan proyeksi kas sejak awal tahun

5. Terapkan satu pintu verifikasi data

Keterlambatan pencairan TPG THR dan gaji ke-13 guru terjadi karena kombinasi masalah data, proses birokrasi berlapis, manajemen kas daerah, dan kehati-hatian audit.

Solusi tercepat bukan saling menyalahkan, melainkan menyederhanakan verifikasi, menetapkan tanggung jawab yang jelas, serta transparan terhadap progres pencairan.

Guru tidak menuntut lebih, mereka hanya menagih hak yang sudah dijanjikan.***