POJOKSATU.id - Banyak guru ASN daerah mempertanyakan satu hal yang sama setiap kali memasuki masa pencairan THR dan gaji ke-13: mengapa TPG 100 persen tidak otomatis masuk ke rekening meskipun pemerintah pusat sudah mengalokasikan dananya?

Pertanyaan ini wajar, terutama bagi guru bersertifikat pendidik yang menggantungkan kepastian kesejahteraan dari tunjangan profesi guru (TPG).

Di ruang publik dan media sosial, tidak sedikit guru yang mengira bahwa begitu pemerintah pusat mengumumkan kebijakan THR dan gaji ke-13, maka dana tersebut seharusnya langsung diterima guru.

Baca Juga: DBMSDA Terbaik Kelola Medsos OPD, Wali Kota Bekasi Dorong Informasi Publik Lebih Aktif dan Responsif

Padahal, dalam praktik keuangan negara, alurnya jauh lebih panjang dan melibatkan banyak tahapan administratif, khususnya di tingkat pemerintah daerah.

Artikel ini akan mengulas secara komprehensif alur dana TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke-13, mulai dari pusat hingga benar-benar masuk ke rekening guru ASN daerah, sekaligus menjelaskan titik-titik rawan keterlambatan yang sering terjadi.

Dana dari Pusat Bukan Berarti Langsung Cair

Hal pertama yang perlu dipahami guru ASN daerah adalah alokasi dana dari pemerintah pusat tidak identik dengan pencairan langsung ke rekening pribadi.

Baca Juga: Jakarta Dikepung Banjir, 21 RT dan Ruas Jalan dan Perkampungan Masih Terendam

Dalam sistem keuangan negara, pemerintah pusat hanya menetapkan kebijakan dan menyalurkan dana ke daerah melalui mekanisme tertentu.

Untuk TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke-13, pemerintah pusat mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara.

Dalam aturan ini ditegaskan bahwa guru ASN daerah memiliki hak atas tambahan yang setara TPG maksimal satu bulan, terutama bagi guru yang tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca Juga: Asep Sholeh Ambil Alih PSIT Cirebon, Babak Baru Sepak Bola Kota Udang Dimulai

Namun, meskipun regulasi sudah jelas, pemerintah pusat tidak mentransfer dana tersebut langsung ke rekening guru, melainkan melalui instrumen fiskal yang disebut dana alokasi umum atau DAU.

Peran DAU dan Kebijakan Daerah yang Menentukan

Dana alokasi umum merupakan dana yang ditransfer dari APBN ke APBD untuk membiayai kebutuhan daerah, termasuk belanja pegawai.

Dalam konteks THR dan gaji ke-13 guru, pemerintah pusat menyesuaikan besaran DAU melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.

Artinya, dana TPG THR dan gaji ke-13 masuk terlebih dahulu ke kas daerah, bukan ke rekening guru.

Setelah itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk:

1. Menganggarkan dana tersebut dalam APBD

Baca Juga: Viral Nasional! Pemerintah Siapkan Beras Satu Harga Kaya BBM, Begini Penjelasannya!

2. Menyesuaikan dengan kondisi kas daerah

3. Menentukan jadwal pencairan sesuai proses administrasi

Di sinilah perbedaan antar daerah mulai terlihat.

Baca Juga: Viral Nasional! Pemerintah Siapkan Beras Satu Harga Kaya BBM, Begini Penjelasannya!

Ada daerah yang cepat merealisasikan karena administrasi dan kasnya siap, tetapi ada pula daerah yang memerlukan waktu lebih lama akibat penyesuaian anggaran atau proses verifikasi data.

Tahapan Verifikasi hingga Terbitnya SP2D

Setelah dana berada di kas daerah, proses pencairan masih belum selesai.

Baca Juga: Ukir Sejarah, Film Animasi KPop Demon Hunters Raih Dua Penghargaan di Golden Globes 2026

Ada beberapa tahapan krusial yang harus dilalui sebelum uang benar-benar masuk ke rekening guru, antara lain:

1. Verifikasi Data Guru

Data guru ASN dicek ulang, mulai dari status kepegawaian, sertifikat pendidik, hingga kelayakan menerima TPG.

2. Penyusunan Dokumen Pembayaran

Dinas Pendidikan, BKD, dan BPKAD berkoordinasi untuk menyiapkan dokumen SPM (Surat Perintah Membayar).

3. Penerbitan SP2D

SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana menjadi dokumen kunci. Tanpa SP2D, dana tidak bisa dicairkan ke rekening penerima.

Baca Juga: Ramai Dibahas Isu Kabinet Merah Putih Retak di Medsos, Prabowo Pilih Menutupinya Dengan Bantahan Masih Solid

4. Transfer ke Rekening Guru

Setelah SP2D terbit, barulah dana ditransfer ke rekening masing-masing guru ASN.

Proses ini membutuhkan ketelitian tinggi karena menyangkut belanja negara.

Kesalahan kecil saja bisa membuat pencairan tertunda.

Titik Rawan Keterlambatan Pencairan

Ada beberapa faktor yang sering menjadi penyebab mengapa TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke-13 tidak segera cair, di antaranya:

1. Proses verifikasi data yang belum tuntas

2. Penyesuaian anggaran APBD

3. Keterbatasan kas daerah di waktu tertentu

4. Antrian administrasi penerbitan SP2D

5. Koordinasi lintas instansi yang memakan waktu

Kondisi ini tidak selalu berarti ada pelanggaran aturan. Dalam banyak kasus, keterlambatan murni disebabkan oleh mekanisme administrasi yang memang harus dilalui.

Manfaat Guru Memahami Alur Keuangan Ini

Memahami alur dana TPG THR dan gaji ke-13 memberikan banyak manfaat bagi guru ASN daerah.

Guru tidak mudah terprovokasi isu yang tidak berdasar, lebih tepat sasaran saat bertanya ke instansi terkait, serta memiliki pemahaman hukum yang kuat tentang hak dan kewajiban pemerintah daerah.

Selain itu, guru dapat menggunakan batas pelaporan realisasi paling lambat 30 Juni 2026 sebagai dasar yang sah untuk menanyakan progres pembayaran, bukan sebagai asumsi tanggal pasti pencairan.

Dengan literasi kebijakan yang baik, guru ASN daerah dapat bersikap lebih tenang, rasional, dan tetap kritis dalam mengawal haknya sesuai aturan yang berlaku.***