POJOKSATU.id - Menjelang Desember 2025, antusiasme guru ASN bersertifikasi meningkat seiring kabar pencairan tambahan 100 persen TPG yang melekat pada THR dan Gaji 13.
Namun satu hal yang perlu dipahami sejak awal adalah pencairan tidak akan serentak nasional.
Perbedaan tanggal cair antar daerah bukan karena pusat menunda, melainkan karena kecepatan pemerintah daerah yang berbeda dalam memproses administrasi.
Baca Juga: Berapa Modal Buka Alfamart? Ini Daftar Biaya dan Skema Kemitraannya
Pemda memegang peran paling krusial dalam realisasi pencairan tunjangan tambahan ini.
Itulah sebabnya waktu cairnya tidak dapat disamakan antar kabupaten atau kota.
Peserta diminta memantau informasi resmi dan mengecek rekening secara rutin.
Pemda Menentukan Kecepatan Pencairan Setelah Dana Ditransfer Pusat
Tambahan TPG 100 persen tidak cair otomatis seperti TPG triwulan.
Setelah anggaran dikirim Kementerian Keuangan lewat mekanisme DAU, pemda harus memproses pencairan secara manual.
Proses ini mencakup verifikasi daftar penerima, persetujuan bendahara, hingga penandatanganan dokumen pencairan.
Bila pemda bergerak cepat, guru bisa menerima dananya lebih awal.
Namun jika pemda lambat atau ada revisi dokumen, pencairan bisa tertunda meski dana sudah ada di kas daerah.
Hal inilah yang membuat kecepatan pemda menjadi faktor utama pencairan.
Perbedaan Kesiapan Berkas Membuat Daerah Tidak Bisa Disamakan
Setiap daerah memiliki kondisi administrasi yang berbeda.
Ada daerah yang berkasnya lengkap sejak awal dan langsung diproses pusat.
Baca Juga: Bedakan! TPG TW 4 Dua Bulan Berasal dari Pusat, TPG THR 100 Persen Dicairkan Pemda
Ada juga yang harus memperbaiki dokumen karena tidak sesuai format atau belum lolos review APIP.
Dari 321 daerah pengaju, setidaknya sekitar 10 daerah diketahui berkasnya tidak diproses karena tidak lengkap.
Perbedaan kesiapan berkas membuat waktu cair antar daerah sangat bervariasi.
Guru perlu memahami bahwa keterlambatan umumnya berasal dari pemda, bukan dari pemerintah pusat.
DAU Menjadi Mekanisme yang Membuat Pencairan Tidak Serentak
Tambahan TPG 100 persen tidak dicairkan melalui sistem TPG reguler, tetapi melalui DAU.
Baca Juga: Desember Jadi Bulan Penentu! Tambahan 100 Persen TPG Berpotensi Cair Menjelang Akhir Tahun
Mekanisme ini menyebabkan pencairan bersifat bertahap dan tidak bisa dikontrol pusat secara serentak.
Setiap daerah memiliki ritme kerja berbeda dalam memproses DAU.
Daerah yang cepat memproses dokumen bisa menyalurkan lebih awal.
Sebaliknya, daerah lain baru mencairkan menjelang akhir Desember.
Dengan mekanisme DAU, perbedaan jadwal cair adalah sesuatu yang normal.
Birokrasi Internal Pemda Turut Mempengaruhi Waktu Cair
Selain kelengkapan berkas, kebijakan internal dan ritme kerja birokrasi daerah turut menentukan cepat lambatnya pencairan.
Ada daerah yang langsung menggelar rapat anggaran dan mempercepat penandatanganan dokumen.
Baca Juga: Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS per 1 Desember 2025, Cek Golongan Anda!
Ada pula yang memerlukan waktu lebih panjang karena verifikasi ulang atau koordinasi lintas bidang.
Beberapa daerah juga menunggu arahan pimpinan sebelum mencairkan.
Variasi birokrasi inilah yang membuat pencairan TPG 100 persen tidak dapat disamakan antar wilayah.
Baca Juga: Desember Jadi Bulan Penentu! Tambahan 100 Persen TPG Berpotensi Cair Menjelang Akhir Tahun
Guru diharapkan memahami kondisi ini sebelum membandingkan daerahnya dengan daerah lain.
Tahun Lalu Buktikan Pencairan Sangat Variatif Antar Daerah
Data tahun 2024 menunjukkan perbedaan besar antar daerah.
Baca Juga: Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS per 1 Desember 2025, Cek Golongan Anda!
Ada yang cair 23 Desember, ada yang 26 Desember, dan banyak yang baru mencairkan pada 30 Desember.
Beberapa daerah bahkan baru merealisasikan awal tahun berikutnya.
Pola ini diperkirakan berulang pada 2025.
Pencairan sangat bergantung pada kesiapan daerah, bukan tanggal tunggal dari pusat.
Guru disarankan memantau rekening sepanjang bulan Desember.
Kecepatan Pemda adalah Kunci, Bukan Tanggal Nasional
Tambahan TPG 100 persen memang bersumber dari APBN, tetapi pencairannya ditentukan sepenuhnya oleh pemda.
Perbedaan kelengkapan berkas, kesiapan administrasi, mekanisme DAU, dan birokrasi lokal membuat tanggal cair tidak bisa diseragamkan.
Guru tidak perlu membandingkan daerah masing-masing karena setiap wilayah memiliki kondisi yang berbeda.
Selama dana sudah diterima pemda dan berkas dinyatakan lengkap, pencairan hanya tinggal menunggu proses internal daerah.***




