POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Januari 2026 kembali memunculkan pertanyaan di kalangan guru sertifikasi.

Sebagian guru dengan SKTPG terbit 20 Januari sudah menerima TPG Januari, sementara guru dengan SKTPG 26 dan 28 Januari harus menunggu hingga Februari.

Kondisi ini memicu kebingungan, bahkan kekhawatiran, seolah ada perbedaan perlakuan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Gebrak Meja! Tukang Es Gabus Ketahuan Bohong Berkali-kali Soal Rumah: Kenapa Bohong Terus?

Padahal, jika dipahami secara utuh, perbedaan waktu pencairan ini memiliki penjelasan logis dan mengikuti alur sistem yang sama untuk semua guru.

Mengapa Tanggal Terbit SKTP Menentukan Bulan Cair

Tanggal terbit SKTPG menjadi penentu utama bulan pencairan TPG.

Dalam sistem yang berlaku, tanggal 20 setiap bulan adalah batas krusial.

Guru yang SKTPG-nya sudah terbit dan valid hingga tanggal tersebut akan masuk dalam rekomendasi pembayaran bulan berjalan.

Baca Juga: Banjir Kepung Gang Mawar Margahayu, Wali Kota Bekasi Dengarkan Keluhan Warga

Itulah sebabnya guru dengan SKTPG tertanggal 20 Januari 2026 berhak menerima TPG Januari.

Bahkan di sejumlah daerah, dana sudah masuk ke rekening guru sejak akhir Januari.

Fakta Pencairan SKTPG 20 Januari

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa SKTPG 20 Januari memang diproses lebih awal.

Data guru ditarik, divalidasi, dan direkomendasikan sebelum batas waktu, sehingga pembayaran TPG Januari bisa direalisasikan.

Ini bukan kebijakan dadakan, melainkan pola yang konsisten dari sistem pencairan tunjangan yang selama ini berjalan.

Alasan SKTPG 26 dan 28 Januari Masuk Februari

Sementara itu, SKTPG yang terbit tanggal 26 dan 28 Januari muncul setelah batas rekomendasi pembayaran Januari.

Akibatnya, meskipun status SKTPG valid, sistem secara otomatis memasukkan hak bayarnya ke bulan Februari.

Perlu ditegaskan, kondisi ini bukan penundaan hak dan bukan pula kesalahan guru.

Baca Juga: Manajemen Talenta ASN Diperkuat, BKN Fokuskan Pengelolaan Karier Berbasis Sistem Merit di Sulawesi Utara

Ini murni soal waktu terbit SKTPG dalam siklus administrasi bulanan.

Hubungan Tanggal Terbit dan Hak Bayar

Hak bayar TPG tidak dihitung dari kapan guru mulai mengajar, melainkan dari kapan data dinyatakan valid dan direkomendasikan.

Selama SKTPG sudah terbit dan tidak bermasalah, hak bayar tetap tercatat dan aman.

Baca Juga: Bank Mandiri Perluas Akses Gizi dan Air Bersih untuk Tekan Stunting Lewat Program Mandiri Sahabat Desa

Artinya, guru dengan SKTPG 26 dan 28 Januari tetap akan menerima TPG, hanya saja waktunya bergeser ke bulan berikutnya, bahkan berpeluang dirapel jika Februari juga berjalan lancar.

Kesalahan Persepsi yang Sering Muncul

Kesalahan yang sering terjadi adalah menyamakan “belum cair” dengan “bermasalah”.

Padahal, belum cair sering kali hanya berarti belum masuk siklus pembayaran bulan tersebut.

Ada juga persepsi bahwa SKTPG yang terbit lebih akhir dianggap kalah prioritas.

Anggapan ini keliru, karena sistem bekerja otomatis berdasarkan tanggal, bukan preferensi.

Cara Membaca Status Secara Rasional

Agar tidak salah harap, guru disarankan membaca status SKTPG secara rasional:

1. Perhatikan tanggal terbit SKTPG

2. Cek apakah sudah masuk rekomendasi pembayaran

3. Bandingkan dengan batas tanggal 20

4. Hindari menyimpulkan sebelum siklus bulan berjalan selesai

Dengan cara ini, guru bisa menilai situasi secara lebih tenang dan objektif.

Perbedaan pencairan antara SKTPG 20 Januari dengan 26 dan 28 Januari bukanlah ketidakadilan.

Ini adalah konsekuensi sistem berbasis waktu. Selama data valid, TPG tidak hilang dan tetap akan dibayarkan.

Guru tidak perlu panik atau merasa dirugikan.

Memahami sistem adalah kunci agar ekspektasi tetap realistis dan fokus utama tetap pada tugas profesional sebagai pendidik.***