POJOKSATU.id - Banyak tenaga pendidikan dan pegawai pemerintah non-PNS bertanya-tanya.

Mengapa guru honorer bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), sementara PPPK Paruh Waktu sepertinya tidak?

Pertanyaan ini semakin ramai menjelang kebijakan bantuan 2026 karena status PPPK Paruh Waktu sering disamakan dengan pekerja upahan di sektor non-pemerintahan.

Baca Juga: Langkahnya Mulai Jalan! Validasi Data Guru Honorer Dipercepat untuk Formasi 2026, Ini Penjelasannya

Namun setelah ditelusuri lebih jauh, jawabannya cukup jelas.

Bahwa BSU memang tidak dirancang untuk ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu.

BSU hanya menyasar pekerja/buruh sektor formal dan guru swasta atau honorer berpenghasilan rendah.

Pemerintah melalui Kemnaker telah memberi sinyal kuat bahwa BSU 2025 merupakan bantuan sekali bayar, dan kelanjutannya pada 2026 belum resmi diumumkan.

Baca Juga: Duka Mendalam Pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan, Sang Ayah Meninggal Dunia

Dalam penjelasan program sebelumnya disebut bahwa:

“Bantuan Subsidi Upah 2025 bersifat sekali bayar, dan sampai sekarang pemerintah belum menetapkan kebijakan lanjutan."

"Sehingga belum ada jaminan BSU cair lagi di 2026, apalagi untuk PPPK Paruh Waktu,” dikutip dari Tirto.id, 3 Desember 2025.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Pemutakhiran Data Guru Honorer Mulai Desember, Ini 6 Langkah Penting Siapkan Tahun Ajaran 2026

Hal ini memperkuat bahwa PPPK Paruh Waktu tidak termasuk kelompok penerima BSU.

Mengapa Guru Honorer Bisa Dapat BSU, Tapi PPPK Paruh Waktu Tidak?

Alasannya bersumber dari perbedaan status kepegawaian dan cakupan program BSU.

1. Guru honorer tergolong pekerja non-ASN

Guru honorer adalah pekerja sektor pendidikan yang tidak berstatus ASN.

Mereka masuk kategori pekerja upahan yang memenuhi kriteria BSU, terutama:

- bukan ASN

- gaji di bawah batas upah tertentu

- aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: TPG Ribuan Guru Terancam DITUNDA Tahun Ini, Lambat Diusulkan Dinas, Ini Kelompok Guru yang Paling Berisiko CARRY OVER dan Wajib KEMBALIKAN TPG

Skema BSU memang diarahkan untuk tenaga non-pemerintahan, termasuk guru honorer, guru swasta, dan pekerja formal sektor lainnya.

2. PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari ASN

Meski jam kerja lebih fleksibel dan gaji mengikuti standar UMK, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara.

Itu berarti mereka memiliki:

Baca Juga: Perubahan Besar Data Guru Nasional, Kebijakan Baru Kemendikdasmen Mulai Desember 2025

- gaji yang diatur oleh pemerintah

- perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagai ASN

- status pegawai pemerintahan, bukan buruh sektor formal

Karena itu, PPPK Paruh Waktu tidak termasuk dalam kategori penerima BSU.

3. BSU bukan program perlindungan untuk ASN

Skema BSU dibuat pemerintah sebagai stimulus ekonomi, bukan sebagai fasilitas ASN.

Maka, siapa pun yang berstatus ASN baik PNS, PPPK penuh, maupun PPPK Paruh Waktu maka tidak masuk daftar sasaran.

Baca Juga: 28 Rumah Adat Sumba Barat Hangus Terbakar, 161 Warga Kehilangan Tempat Tinggal


Apakah PPPK Paruh Waktu Masih Bisa Dapat BSU 2026?

Hingga akhir 2025:

- BSU 2026 belum ditetapkan,

- tidak ada rencana memperluas BSU ke ASN,

- dan PPPK Paruh Waktu tetap diperlakukan sebagai ASN.

Artinya, peluang PPPK Paruh Waktu menerima BSU sangat kecil, kecuali:

Baca Juga: Anti Gagal! Ini Cara Paling Aman Mengisi SSCASN agar Lolos Seleksi Admin CPNS 2026!

- pemerintah membuat skema bantuan baru khusus ASN berpenghasilan rendah, atau

- ada perubahan peraturan terkait pekerja dengan sistem PPPK fleksibel.

Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda kebijakan tersebut.

Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Cukup Sehingga Membutuhkan BSU?

Berdasarkan aturan Menpan RB, gaji PPPK Paruh Waktu sudah disesuaikan dengan:

- UMK/UMP wilayah,

- ditambah perlindungan sosial,

- dan biaya operasional sesuai tugas.

Karena itu, pemerintah menganggap pendapatan PPPK Paruh Waktu tidak memerlukan BSU tambahan dalam skema bantuan pekerja.

Baca Juga: CATAT! 7 Jurusan Saintek yang Paling Dicari di CPNS 2026, Fresh Graduate Wajib Tahu!


Mengapa Muncul Anggapan PPPK Berhak BSU?

Beberapa alasan rumor BSU untuk PPPK muncul:

- PPPK Paruh Waktu digaji setara pekerja UMK sehingga dianggap sama dengan pekerja sektor formal.

- Tidak semua PPPK memahami perbedaan status ASN vs pekerja swasta.

- Informasi BSU 2025 sering dikaitkan dengan program honorer, sehingga dianggap mirip dengan PPPK.

- Banyak unggahan media sosial membuat asumsi tanpa merujuk aturan resmi.

Baca Juga: Desa Hilang, Anak Ini Menangis, 2 Pekan Ayah dan Kakaknya Tertimbun Longsor di Desa Aloban Bair

Padahal, penentu penerima BSU adalah status kepegawaian, bukan tingkat gaji.

Guru honorer bisa menerima BSU karena mereka adalah pekerja non-ASN yang termasuk sasaran program bantuan upah pemerintah.

Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu memiliki status ASN sehingga tidak termasuk calon penerima BSU, baik BSU 2025 maupun potensi program 2026.

Sampai saat ini, pemerintah belum memastikan apakah BSU akan dilanjutkan pada tahun 2026.

Namun jika pun dilanjutkan, sangat kecil kemungkinan ASN termasuk PPPK Paruh Waktu masuk daftar sasaran.

Masyarakat dan PPPK Paruh Waktu diharapkan mengacu pada informasi resmi agar tidak terjebak rumor yang beredar di media sosial.***