POJOKSATU.id - Ratusan pegawai PPPK paruh waktu di Kota Mataram hingga kini belum menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) meski telah dinyatakan lulus seleksi.
Total 133 orang masih menunggu penetapan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Keterlambatan ini membuat status kepegawaian mereka menggantung, padahal sebagian dari mereka sudah bersiap menjalani kontrak baru pada tahun 2026.
Baca Juga: Sumatera Utara Diterjang 86 Bencana dalam 3 Hari 24 Orang Meninggal 11 Daerah Porak-poranda
Persoalan ini bukan hanya berdampak pada pegawai, tetapi juga pada instansi dan lembaga pendidikan yang membutuhkan kehadiran tenaga PPPK agar pelayanan dapat berjalan optimal.
Penyebab NIP PPPK Paruh Waktu Belum Terbit
BKPSDM Kota Mataram menjelaskan bahwa ada dua kendala utama yang membuat NIP belum bisa diterbitkan.
1. Ketidaksinkronan data pada sistem Dapodik untuk formasi guru.
2. Proses verifikasi berkas oleh BKN untuk formasi non-guru.
Baca Juga: Penyebab 441 Guru Honorer Cilegon Tak Lolos Seleksi PPPK, Padahal Sekolah Kekurangan Guru
Dikutip dari SUARANTB.COM, 23 November 2025, Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, menyampaikan bahwa proses penerbitan NIP masih harus melalui beberapa tahapan teknis yang belum rampung.
“Kami menunggu update data di Dapodik untuk 50 formasi guru, sedangkan 83 pegawai lain masih dalam tahap verifikasi BKN,”
Data yang tidak sinkron antara Dapodik dan usulan formasi guru menyebabkan proses verifikasi BKN tertahan.
Baca Juga: Jadi Korban Penganiayaan, DJ Cantik Asal Malang Babak Belur Dihajar Pacar
Sementara itu, bagi pegawai non-guru, berkas administrasi seperti penugasan, SK kontrak, dan riwayat masa kerja harus diperiksa ulang untuk memastikan tidak ada kesalahan data.
Dampak bagi Pegawai dan Instansi
Keterlambatan penerbitan NIP membuat ratusan PPPK paruh waktu berada dalam posisi tidak pasti.
Tanpa NIP, mereka belum dapat dikonfirmasi sebagai pegawai yang sah secara administratif.
Dampaknya, sejumlah hak dasar seperti gaji, penugasan resmi, atau akses ke sistem kepegawaian belum dapat diproses.
Baca Juga: Ruteng Krisis BBM! SPBU Kosong Berhari-hari, Ada Apa?
Di sisi lain, instansi dan sekolah yang mengandalkan tenaga PPPK juga merasakan dampaknya.
Banyak sekolah membutuhkan tambahan guru untuk memenuhi kebutuhan belajar khususnya jelang tahun ajaran baru, namun penempatannya belum bisa dilakukan sebelum NIP diterbitkan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena beberapa pegawai yang mestinya mengisi kekosongan jabatan belum dapat bekerja optimal.
Baca Juga: Aturan Baru Purbaya Bikin Desa Ketar-ketir, Tak Ada Koperasi Merah Putih, Dana Desa Bisa Mandek!
Instansi pun harus menunda beberapa agenda teknis karena keterlambatan proses administrasi ini.
Masalah Sinkronisasi Data Jadi Kendala Nasional
Kendala sinkronisasi data sebenarnya bukan hanya dialami Kota Mataram.
Sejak penerapan skema PPPK paruh waktu secara nasional, sejumlah daerah menghadapi masalah serupa.
Terutama pada formasi guru yang wajib terintegrasi dengan sistem Dapodik di bawah Kementerian Pendidikan.
Baca Juga: Menjaga Netralitas Media, Komitmen IDN Times bagi Pembaca
Setiap perbedaan data mulai dari tempat tugas, beban kerja, hingga riwayat pengajaran harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum diajukan ke BKN.
Proses ini membuat tahapan verifikasi menjadi lebih panjang dari jadwal awal.
Sementara itu, proses administratif di BKN juga semakin ketat seiring penerapan aturan baru pengangkatan PPPK.
Semua berkas harus lengkap, valid, dan sesuai standar nasional sebelum NIP bisa disahkan.
Upaya Penyelesaian oleh BKPSDM
BKPSDM Kota Mataram memastikan bahwa proses perbaikan data dan verifikasi sedang berlangsung.
Baca Juga: Kementerian Kebudayaan Sukses Ubah Gudang Pelabuhan Jadi Ruang Seni untuk FKSM 2025
Mereka telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mempercepat sinkronisasi Dapodik.
Sementara itu, dokumen pegawai non-guru terus dikirimkan ke BKN untuk diverifikasi secara bertahap.
Harapannya, seluruh proses dapat dirampungkan sebelum akhir tahun sehingga pegawai dapat mulai bekerja dengan status yang sah pada Januari 2026.
Baca Juga: Haduh Baru Terungkap! Bandara IMIP Beroperasi Tanpa Bea Cukai dan Imigrasi, Ini Temuan Nyatanya
BKPSDM juga telah menyiapkan langkah antisipasi apabila ada pegawai yang membutuhkan koreksi data tambahan.
Meski demikian, para PPPK tetap diminta bersabar hingga proses verifikasi benar-benar selesai.
Status kepegawaian baru dapat dipastikan setelah BKN menerbitkan NIP secara resmi.
Baca Juga: Kok Bisa? Ketua Umum PBNU Dikudeta Pakai Surat yang Watermark-nya DRAFT
Harapan Pegawai & Tantangan Ke Depan
Bagi para pegawai PPPK paruh waktu yang masih menunggu, NIP bukan sekadar nomor.
Itu adalah penanda legal bahwa mereka telah diakui sebagai bagian dari instansi pemerintah.
Status tersebut menjadi kunci untuk mendapatkan kepastian karier, hak keuangan, dan penugasan.
Kendala ini menjadi catatan penting bagi pemerintah pusat dan daerah agar ke depan, sistem data kepegawaian bisa lebih terintegrasi dan efisien.
Skema PPPK yang menjadi solusi penghapusan honorer idealnya harus berjalan lebih cepat dan tanpa hambatan.***




