POJOKSATU.id - Hasil pengumuman kelulusan optimalisai PPPK 2022 ternyata tidak membuat semua peserta seleksi lapang dada.
Itu pasalnya, sebagian peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kecewa lantaran tidak lulus optimalisasi PPPK 2022.
Padahal, nilai peserta seleksi optimalisasi PPPK 2022 juga merupakan nilai tertinggi. Kenapa bisa begitu?
Baca Juga: Kapan Hasil Optimalisasi PPPK Kemenag 2022 Diumumkan? BKN Sudah Masuk Masa Sanggah
Lalu apa yang menjadi penyebab peserta nilai tertinggi itu malah dinyatakan tidak lulus?
Karena itu silahkan simak penjelasan lengkap dalam artikel ini.
MenpanRB Abdullah Azwar Anas sebelumnya mengatakan bahwa optimalisasi PPPK teknis 2022 tidak akan memuaskan semua pihak.
Baca Juga: Cek Hasil Reformulasi PPPK Teknis Sekarang, Ada Perubahan Jadwal Pengumuman Optimalisasi PPPK 2022
Azwar Anas menyatakan, kebijakan reformulasi bertujuan untuk mengoptimalkan formasi yang kosong pada seleksi PPPK 2022.
Karena itu, reformulasi PPPK ini diharapkan jadi salah satu solusi mengatasi permasalahan THK-II dan non ASN yang jumlahnya sebanyak 2,3 juta tersebut.
“Reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta eks THK-II dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini,” ujar Anas pada Jumat, 4 Agustus 2023, sebagaimana dikutip Pojoksatu.id.
Baca Juga: Optimalisasi PPPK 2022 Diberikan Kepada Honorer Kategori Ini, Begini Ketentuannya
Meski belum sepenuhnya ideal, Anas menyebut reformulasi yang dilakukan ini bisa memenuhi berbagai kebutuhan formasi yang cukup urgen.
Anas menyebut kebijakan reformulasi mempertimbangkan berbagai aspek dan diharapkan tidak mengurangi kualitas PPPK.
Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas.
“Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” jelas Azwar Anas.
Jadwal Penyelesaian Penetapan NIPPPK Jabatan Fungsional Teknis 2022
Pemerintah telah mengumumkan peserta lulus optimalisasi PPPK 2022. Namun sebagian peserta lainnya kecewa karena dinyatakan tidak lulus.
Baca Juga: Kandaskan Ganda Campuran Thailand, Marwan/Jessica Lolos ke Semifinal Indonesia Masters 2023
Bagi peserta lulus optimalisasi PPPK 2022, maka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Ini dilakukan agar peserta lulus optimalisasi PPPK 2022 nantinya bisa sampai pada tahap penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Teknis.
Berdasarkan jadwal, penetapan NI PPPK Teknis akan dilakukan pada 14 September - 3 Oktober 2023.
Baca Juga: Deretan Artis yang Jadi Ibu Bhayangkari dan Mampu Menjaga Nama Baik Suami
Berikut jadwal penyesuaian penyelesaian penetapan NI PPPK jabatan fungsional teknis tahun 2022:
- Masa sanggah hasil reformulasi PPPK Teknis oleh Peserta Seleksi melalui SSCASN: 6–8 September 2023
- Masa jawab sanggah hasil Optimalisasi PPPK Teknis: 9–11 September 2023
- Pengumuman hasil Optimalisasi PPPK Teknis Pasca Sanggah: 12 September 2023
- Pengisian Daftar Riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan usul penetapan NI PPPK Teknis: 13–28 September 2023
- Penetapan NI PPPK Teknis: 14 September – 3 Oktober 2023
Sebagaimana diketahui, optimalisasi atau reformulasi pengisian jabatan PPPK 2022 merupakan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Baca Juga: Akhir Pelarian Dito Mahendra, Empat Bulan Tak Terendus Ternyata Ngumpet di Bali
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memaksimalkan pengisian formasi yang kosong pada seleksi PPPK Keknis 2022.
Pengisian formasi dilakukan terhadap formasi jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya pada seleksi PPPK 2022.
Dengan demikian, peserta yang lulus dari hasil reformulasi PPPK teknis akan mengisi formasi kosong, bukan menggeser jabatan lain.
Reformulasi PPPK teknis diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Jungkook BTS Tertangkap Kamera sedang Merokok di Los Angeles, ARMY : The Golden Maknae Sudah Dewasa
Jadi, reformulasi hanya berlaku bagi peserta seleksi PPPK Teknis 2022, bukan PPPK guru atau PPPK tenaga kesehatan (nakes).
Ada 2 jenis peserta yang akan mendapatkan reformulasi yang ditetapkan dalam KepmenpanRB Nomor 571 Tahun 2023.
Pertama, tenaga honorer kategori dua (THK-II) yang menjadi peserta seleksi PPPK Teknis 2022.
Baca Juga: Apa Itu Uang Mutilasi 100 Ribu yang Viral? Simak Ciri-ciri dan Penjelasan Bank Indonesia
Kedua, tenaga honorer atau non ASN yang bukan THK-II dan menjadi peserta seleksi PPPK 2022.
Mekanisme Penetapan Lulus Optimalisasi PPPK 2022
KepmenpanRB Nomor 571/2023 menyatakan, optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
Baca Juga: Pelajari Cara Kembangkan Bisnis Tas Bersama Eureka, Dijamin Untung Besar!
Apabila masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi oleh eks THK-II, maka kebutuhan tersebut diisi oleh non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas dengan peringkat terbaik.
Jika ada peserta non ASN yang nilainya lebih tinggi dari THK-II dan dinyatakan tidak lulus, itu sangat wajar.
Sebab, yang diprioritaskan adalah THK-II.
Kecuali jika masih ada formasi yang disisakan oleh THK-II, barulah diisi oleh non-ASN.
Jika ada 2 atau lebih THK-II memiliki nilai akhir yang sama, maka penentuan pengisian kebutuhan secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai kompetensi teknis yang tertinggi
- Jika nilainya masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang tertinggi
- Jika nilainya masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai
- wawancara yang tertinggi
- Apabila nilainya masih tetap sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi
Mekanisme penetapan tersebut juga berlaku bagi non-ASN yang menjadi peserta seleksi PPPK teknis 2022.
Dengan demikian, nilai THK-II dirangking dengan sesama peserta THK-II. THK-II yang mendapatkan nilai tertinggi akan mengisi jabatan kosong.
Begitu pula dengan non ASN dimana nilainya akan dirangking dengan sesama peserta non ASN.
Bukan dirangking dengan THK-II atau seluruh peserta.
Baca Juga: Partai Demokrat Kirim Sinyal Positif Dukung Prabowo Subianto, Tinggal Tunggu Komando dari SBY
Karena itu, wajar apabila ada THK-II yang nilainya rendah dan lulus, sementara ada non ASN mendapatkan nilai tinggi tapi tidak lulus.
Itulah informasi kenapa nilai tertinggi tidak lulus optimalisasi PPPK 2022 lengkap dengan penjelasan mekanisme kelulusannya.***




