POJOKSATU.id - Sejak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan tambahan 100% tunjangan sertifikasi guru dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2025, banyak guru di seluruh Indonesia bersyukur.
Namun, di balik kabar baik itu, muncul satu pertanyaan yang menggema di forum-forum guru, “Kenapa kami, guru non-ASN yang sudah bersertifikat, tidak ikut mendapat tambahan dua bulan TPG itu?”
Pertanyaan ini muncul di berbagai grup WhatsApp dan media sosial komunitas pendidik.
Baca Juga: Menumbuhkan Literasi Digital Sejak Dini: Kunci Anak Tumbuh Cerdas, Kritis, dan Bijak di Dunia Maya
Banyak guru honorer yang merasa tersisih dari kebijakan yang mereka anggap seharusnya berlaku bagi semua guru bersertifikat tanpa memandang status kepegawaian.
Kebijakan Tambahan Dua Bulan TPG, Siapa yang Diatur?
Kemenkeu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 memang menetapkan bahwa tambahan tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru ASN (PNS dan PPPK) yang tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan daerah (TPP/Tamsil).
Tambahan ini berupa dua bulan tunjangan sertifikasi, satu bulan dimasukkan dalam THR, satu bulan dalam gaji ke-13.
Baca Juga: SMAN 1 Karawang Raih Juara 2 Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI 2025
Namun, kedua peraturan tersebut tidak mencantumkan guru non-ASN sebagai penerima.
Pasal 3 PMK 23/2025 secara eksplisit menyebut bahwa penerima THR dan Gaji ke-13 adalah:
“Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.”
Tidak ada istilah guru non-ASN di sana. Artinya, guru non-ASN tidak termasuk penerima THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBN.
Baca Juga: Wagub Banten Buka Kejurda Tinju Amatir Junior Youth 2025, Dorong Generasi Muda Bermental Juara
Tambahan Itu Bagian dari THR dan Gaji 13
Tambahan dua bulan TPG bukanlah bantuan khusus, melainkan komponen dari THR dan Gaji ke-13.
Jadi ketika THR dan Gaji 13 dibayarkan, di dalamnya terdapat satu bulan tambahan TPG untuk guru ASN yang memenuhi syarat.
Guru non-ASN tidak mendapatkan THR dan Gaji 13 dari APBN, sehingga secara otomatis mereka juga tidak memperoleh tambahan dua bulan TPG ini.
Baca Juga: Wagub Banten Buka Kejurda Tinju Amatir Junior Youth 2025, Dorong Generasi Muda Bermental Juara
Hal ini dijelaskan langsung oleh pejabat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, "Tambahan itu tidak berdiri sendiri. Ia melekat pada THR dan Gaji ke-13. Kalau seseorang tidak menerima dua komponen itu, otomatis tidak ada ruang untuk penambahan tunjangan sertifikasi.”
Kenapa Non-ASN Belum Masuk Skema THR dan Gaji 13
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa status non-ASN secara hukum berbeda. Mereka belum memiliki payung hukum yang mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 secara langsung dari APBN.
Guru non-ASN selama ini digaji dari sumber yang beragam, sebagian melalui Dana BOS, sebagian dari honor daerah, dan ada pula yang bergantung pada komite sekolah.
Baca Juga: Pemda Karawang Gelontorkan Rp15 Miliar untuk Pendidikan Keagamaan
Karena itu, untuk memberikan tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi kepada mereka, diperlukan payung hukum baru yang memungkinkan dana APBN masuk ke kategori pegawai non-APBN.
Data Jumlah Guru dan Implikasinya
Menurut data Kemendikbudristek per September 2025, jumlah guru di Indonesia mencapai 3,27 juta orang, dengan komposisi:
1. ASN (PNS dan PPPK): 1,36 juta
2. Non-ASN (honorer, yayasan, kontrak daerah): 1,91 juta
Artinya, lebih dari separuh guru di Indonesia belum termasuk penerima THR, Gaji 13, maupun tambahan dua bulan TPG.
Baca Juga: Maslani Ajak Santri Karawang Tak Hanya Fokus Ngaji, Tapi Kuasai Teknologi dan Ekonomi
Dampaknya jelas terasa. Banyak guru non-ASN mengaku kesulitan mengatur keuangan menjelang akhir tahun.
Sementara itu, Kemendikbudristek menyatakan sedang menyiapkan mekanisme penyetaraan tunjangan non-ASN agar tidak ada kesenjangan berlebihan antarstatus kepegawaian.
“Fokus kami adalah memastikan guru non-ASN juga terlindungi kesejahteraannya. Tapi itu butuh sinkronisasi dengan Kemenkeu dan BKN,” ujar Dirjen GTK, Nunuk Suryani, dalam konferensi pers 18 Oktober lalu. ***




