POJOKSATU.id - Salah satu yang penting dan harus dipahami dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 adalah jalur domisili.

Jalur domisili adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomilisi di dalam wilayah SPMB yang ditetapkan pemerintah daerah.

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) menegaskan jalur ini diprioritaskan untuk calon murid yang tinggal dekat dengan sekolah.

Tujuannya, sekolah lebih dekat dari rumah dan memastikan domisili atau tempat tinggal murid mendapatkan layanan pendidikan pada sekolah terdekat.

Baca Juga: Status BPJS BPI Dinonaktifkan Mendadak? Jangan Panik, Simak Tiga Cara Ini untuk Dapatkan Solusinya

Hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan anak didik jalur domisili adalah;

-Kartu Keluarga terbit minimal 1 tahun sebelum pendaftaran
-Data orang tua/wali harus sesuai dengan dokumen lainnya
-Jika tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, bisa menggunakan surat keterangan domisili

Tak hanya itu, banyak hal lainnya yang perlu dikenali dan dipahami dalam SPMB Jalur Domisili Tahun 2026.

Berikut ini, penjelasan lengkap yang dilansir dari akun resmi Instagram Ditjen PAUD Dikdasmen, Senin, 27 April 2026. Mulai dari soal syarat, kuota hingga informasi penting lainnya.

Baca Juga: Prabowo Resmi Reshuffle Menteri, Jenderal Dudung KSP, Jumhur Menteri LH, Ini Daftar Lengkapnya

Syarat Utama Jalur Domisili

- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- KK diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran
- Nama orang tua wali harus sama dengan nama orang tua atau wali tercantum pada dokumen lain (rapor/ijazah/akta lahir/KK sebelumnya)

Bagaimana jika nama orang tua/wali berbeda di KK dengan dokumen lainnya?

Kartu Keluarga terbaru dapat digunakan dengan kondisi orang tua/wali calon murid;
a. Meninggal dunia
b. Bercerai; atau
c. Kondisi lain yang ditetapkan

Catatan:
Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Baca Juga: Pakai Dasi Jas ke Istana, Jumhur Hidayat Disebut Dilantik Jadi Menteri LHK Gantikan Hanif Faisol

Bagaimana, jika calon murid tidak memiliki KK karena keadaan tertentu?

1. Dapat digantikan dengan surat keterangan domisili.

Keadaan tertentu meliputi;

-Bencana alam; dan/atau
-Bencana sosial

Surat Keterangan Domisili

-Diterbitkan pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

-Memuat keterangan mengenai;

*Calon murid telah berdomilisi paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Baca Juga: Ineu Dukung Holding BUMD Jabar, Targetkan Dongkrak Kinerja dan PAD

2. Jenis bencana yang dialami

Bagaimana jika data KK berubah pada periode kurang dari satu tahun dan bukan karena perpindahan domisili

- KK tersebut dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili

- Perubahan data pada KK bukan karena perpindagan domisili dapat berupa
1. Penambahan anggota keluarga, selain calo murid
2. Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah
3. KK baru akibat hilang atau rusak

- KK tersebut harus disertakan
1. KK lama bagi KK yang mengalami perubahan data atau rusak
2. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila KK hilang

Catatan: Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam KK calon murid.

Baca Juga: MoU Strategis Pemkab Bandung–Universitas Sunan Gresik: Dorong ASN Melek Digital Menuju Indonesia Emas 2045

Kuota Jalur Domisili

Jalur ini paling besar dan utama

-SD: Paling sedikit (minimal) 70 persen
-SMP: Paling sedikit (minimal) 40 persen
-SMA: Paling sedikit (minimal) 30 persen

Seleksi Jalur Domisili

Jika pendaftar melebihi kuota
1. SD: Usia; Jarak rumah ke sekolah
2. SMP: Jarak rumah ke sekolah; Usia
3. SMA: Kemampuan Akademik; Jarak Rumah ke Sekolah; Usia

Wilayah Penerimaan Murid Baru

Adalah area tempat tinggal yang diprioritaskan masuk ke sekolah tertentu

-Prinsipnya mendekatkan domisili murid dengan sekolah
-Ditentukan oleh pemerintah daerah

Tujuannya, sekolah dekat rumah dan tidak ada penumpukan di sekolah tertentu.

Baca Juga: Chip e-KTP Belum Maksimal Dipakai, Ini Penjelasan Wamendagri Bima Arya

Cara menentukan wilayah

- Pemda menetapkan berdasarkan; sebaran sekolah, selabaran domisili murid dan kapasitas daya tampung sekolah

-Metode: Pendekatan wilayah administrasi yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan

Wilayah dapat berbeda karena setiap daerah memiliki kondisi geografis berbeda, jumlah sekolah berbeda dan jumlah murid berbeda.

Aturan wilayah disesuaikan kebutuhan daerah.

Khusus SMA, wilayah bisa lebih luas yaitu tidak hanya kelurahan/kecamatan, bisa sampau tinggal kabupaten/kota.

Pilihan sekolah SMA bisa lebih banyak dan tidak terlalu sempit wilayahnya.

Baca Juga: Hari Buruh 1 Mei, Sejarah Perjuangan Panjang hingga Jadi Simbol Keadilan Pekerja

Sekolah di wilaya perbatasan diatur bersama

1. Bisa lintas: Kabupaten/Kota dan Provinsi

2. Ditentukan melalui kesepakatan antar pemerintah daerah

3. Mengapa harus ada kesepakatan
-Murid di perbatasan tetap punya akses sekolah terdekat
-Tidak dirugikan karena batas administrasi
-Pelayanan pendidikan tetap adil.

Pengumuman Wilayah Penerimaan

1. Wilayah penerimaan diumumkan sebelum pendaftaran

2. Disampaikan melalui; sekolah, dinas pendidikan, media resmi

3. Pastikan cek informasi resmi di daerah masing-masing

Baca Juga: Cara Investasi di Bibit untuk Pemula, Modal Rp10 Ribu Sudah Bisa Cuan

"Pastikan data domisilimu sudah sesuai ya, agar tidak salah pada saat pendaftaran nanti," tegas Ditjen PAUD Dikdasmen. ***