POJOKSATU.ID - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasti menantikan momen kenaikan pangkat.

Namun, tahukah Anda bahwa kenaikan pangkat tidak hanya satu jenis?

Berdasarkan peraturan kepegawaian, ada dua jalur utama yang bisa ditempuh oleh seorang PNS untuk naik pangkat, yaitu Kenaikan Pangkat Reguler dan Kenaikan Pangkat Pilihan.

Memahami perbedaan keduanya sangat penting untuk merencanakan dan mengoptimalkan perjalanan karier Anda sebagai abdi negara.

Baca Juga: Dari Gizi hingga Pakaian Dalam, Dedi Mulyadi Bongkar Masalah yang Selama Ini Membelit Buruh Perempuan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki dua jalur utama untuk kenaikan pangkat yaitu Kenaikan Pangkat Reguler dan Kenaikan Pangkat Pilihan.

1. Kenaikan Pangkat Reguler (Masa Kerja)

Kenaikan pangkat ini diberikan secara berkala kepada PNS yang telah memenuhi syarat masa kerja.

Syarat utamanya adalah telah mengabdi minimal empat tahun dalam pangkat terakhir.

Kenaikan pangkat reguler ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian dan loyalitas PNS, terlepas dari jabatan yang diemban.

Baca Juga: Bantuan Guru PAUD 2025: Dapat BSU dan Insentif Rp2,1 Juta per Tahun, Begini Syarat dan Cara Ceknya

2. Kenaikan Pangkat Pilihan

Ini adalah kenaikan pangkat yang diberikan sebagai apresiasi atas prestasi luar biasa atau pencapaian tertentu seorang PNS.

Ada beberapa kategori kenaikan pangkat pilihan, antara lain:

- Jabatan Fungsional
Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional, seperti guru, dosen, atau peneliti, berdasarkan pencapaian angka kredit yang ditetapkan.

- Jabatan Struktural
Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural, seperti kepala seksi atau kepala bagian, dan telah memenuhi syarat kepangkatan minimal untuk jabatan tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Proses Kenaikan Pangkat PNS Berlangsung? Lima Tahap Krusial Verifikasi BKD

- Penyesuaian Ijazah
Diberikan kepada PNS yang berhasil menyelesaikan pendidikan formal yang lebih tinggi dan ijazahnya relevan dengan tugas jabatannya.

Penyesuaian ini memungkinkan PNS untuk naik pangkat sesuai dengan kualifikasi pendidikan terbarunya.

- Lain-lain Sesuai Ketentuan
Kategori ini mencakup kenaikan pangkat yang diberikan atas dasar prestasi luar biasa, penemuan baru, atau diangkat ke jabatan tertentu yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Baca Juga: Memahami Perbedaan dan Kriteria Penerima Bantuan Insentif untuk Guru Bersertifikasi serta Bantuan Subsidi Upah BSU Kemendikdasmen

Memahami perbedaan antara kedua jenis kenaikan pangkat ini penting bagi setiap PNS untuk merencanakan dan mengelola karier mereka secara efektif.

Dengan memahami secara jelas perbedaan antara Kenaikan Pangkat Reguler dan Kenaikan Pangkat Pilihan, setiap PNS dapat lebih proaktif dalam merancang perjalanan kariernya.

Baik melalui pengabdian yang konsisten maupun melalui pencapaian prestasi luar biasa, peluang untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi selalu terbuka lebar.

Hal ini menjadi bukti nyata bahwa kinerja dan dedikasi seorang abdi negara selalu dihargai.***

Baca Juga: Bagaimana Proses Kenaikan Pangkat PNS Berlangsung? Lima Tahap Krusial Verifikasi BKD

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov