POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah mengeluarkan aturan baru dimana kenaikan pangkat PNS bisa dilakukan 6 periode setiap tahun.
Ketentuan baru yang mengatur kenaikan pangkat PNS itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Aturan baru tentang kenaikan pangkat PNS itu ditandatangani Plt Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Harmoyo Dwi Putranto, dan resmi diperundangkan pada 24 Juli 2023.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Matinya Harimau Alshad, WWF Indonesia : Satwa Liar Bukan Peliharaan
Dalam katentuan tersebut, aturan baru itu mulai diterapkan per Januari 2024 mendatang.
Hal ini juga sudah dikonfirmasi Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, pada Jumat 28 Juli 2023.
"Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun," terang Isminarto.
Baca Juga: Susul Rafael Alun, Ayah Shane Lukas Keberatan Bayar Restitusi David Ozora: Anak Saya Korban
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa pemberlakuan periodesasi kenaikan pangkat PNS yang baru ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Dia juga menyampaikan bahwa kenaikan pangkat adalah bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.
Iswinarto juga menyebutkan bahwa periodisasi kenaikan pangkat sebanyak 6 kali ini merujuk pada periode usulan, bukan kuantitas kenaikan pangkat.
Dia juga menegaskan bahwa setiap PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu 6 periode dalam 1 tahun.
Asalkan, PNS yang diusulkan tersebut memenuhi syarat kenaikan pangkat.
"Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS ini, maka kesempatan mengajukan (usulan) kenaikan pangkat dalam 1 tahun jadi lebih banyak,” jelasnya.
Baca Juga: Keluarga Bripda IDF Korban Polisi Tembak Polisi tak Terima, Langsung ke Jakarta Tuntut Keadilan
Sebelumnya, kenaikan pangkat PNS hanya bisa dilakukan dalam 2 periode atau 2 kali saja setiap tahunnya.
Yakni ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Hal ini sebagaimana Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Baca Juga: Jadwal 8 Besar Japan Open 2023 Hari Ini, Fajri vs Daddies Tanding Jam Berapa?
Jadi, kabar gembira bukan buat PNS? Kenaikan pangkat PNS mulai tahun depan bisa dilakukan 6 periode dalam setahun. Semoga beruntung.***




