POJOKSATU.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh mengumumkan perubahan besar soal karier jutaan ASN di seluruh Indonesia.

Salah satu yang paling mencolok adalah periode kenaikan pangkat kini resmi menjadi 12 kali dalam setahun, dari sebelumnya hanya 6 kali.

Pengumuman ini disampaikan Zudan dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Kepala BKN Tekankan Reformasi ASN, Sistem Gaji Tunggal Jadi Agenda Prioritas

Kenaikan Pangkat Lebih Fleksibel

Zudan menjelaskan bahwa perluasan periodisasi ini dibuat demi mempercepat mobilitas karier ASN.

Dengan 12 periode setahun, proses yang dulu menumpuk kini bisa berjalan lebih lancar.

BKN juga menghadirkan sejumlah kebijakan pendukung lainnya, antara lain:

  • Pembangunan sistem manajemen talenta nasional
    Jadi, pengembangan karier tidak lagi mengandalkan senioritas semata, tetapi berbasis kompetensi dan kinerja.

  • Penerapan SLA maksimal 5 hari kerja
    Proses layanan kepegawaian diharapkan jauh lebih cepat dan jelas batas waktunya.

  • Kemudahan pencantuman gelar profesional
    ASN tak lagi dipersulit saat menambahkan gelar pendidikan atau profesi dalam data kepegawaian.

  • Uji kompetensi jabatan fungsional kini 12 kali setahun
    Dari yang sebelumnya hanya empat kali, ASN punya lebih banyak kesempatan naik jenjang.

Baca Juga: Mulai 1 Oktober, ASN Dapat Naik Pangkat Lebih Cepat dengan Sistem Periodisasi Bulanan, Simak Aturan Lengkapnya

Selain itu, BKN juga menyiapkan sejumlah kebijakan baru, antara lain penguatan pembangunan manajemen talenta, penerapan SLA dengan batas maksimal 5 hari kerja, penyederhanaan aturan pencantuman gelar, serta peningkatan frekuensi uji kompetensi jabatan fungsional yang sebelumnya hanya empat kali menjadi 12 kali dalam setahun.

Baca Juga: SEBENTAR LAGI, PPG Daljab Batch IV 2025 Segera Masuk Modul 3 Pengembangan Perangkat Pembelajaran, Ini Materi dan TUGAS REFLEKSI Wajib, DOWNLOAD Ini!

“Ketujuh terdapat pencantuman gelar profesi, kedelapan pangkat ASN tidak terhambat karena pangkat atasan lebih rendah dari pangkat staff.”

Artinya, hambatan birokratis lama mulai dibereskan satu per satu.

Jumlah ASN Melonjak, BKN Siapkan Sistem Lebih Tangguh

Zudan juga membeberkan data terbaru jumlah ASN di Indonesia. Ada peningkatan signifikan selama 2025. 

Zudan menjelaskan bahwa jumlah ASN mengalami peningkatan sebanyak 1,4 juta orang hingga saat ini.

Pada Januari 2025, total ASN tercatat sekitar 4,2 juta, dan kini telah mencapai 5,58 juta.

Ia menambahkan, angka tersebut masih akan bertambah per 1 Desember seiring penetapan SK bagi pegawai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Dari total tersebut, sekitar 76 persen atau sekitar 4,2 juta ASN bertugas di daerah, sementara sisanya 24 persen atau sekitar 1,3 juta berada di instansi pusat.

Baca Juga: Berbeda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, PPG Tahap 5 Terapkan Sistem Pembelajaran Mandiri Sebelum Bimbingan LPTK

Beberapa poin pentingnya:

  • Awal Januari 2025, jumlah ASN sekitar 4,2 juta.

  • Saat ini meningkat menjadi 5,58 juta, atau naik 1,4 juta ASN baru.

  • Pada 1 Desember akan ada tambahan lagi karena penetapan SK untuk P3K penuh waktu dan paruh waktu.

  • Dari total yang ada:

    • 76% (4,2 juta) ASN bekerja di daerah

    • 24% (1,3 juta) ASN bekerja di instansi pusat

Kenaikan jumlah yang besar ini menjadi latar penting bagi BKN untuk menata ulang sistem agar lebih modern, efisien, dan tidak lagi terhambat aturan administratif kuno. ***