POJOKSATU.ID - Masih banyak yang bertanya-tanya soal kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen mulai berlaku kapan?

Jawaban dari Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo tampaknya jadi kabar gembira bagi PNS atau ASN dan aparat TNI/Polri.

Maklum PNS dan aparat TNI/Polri saat ini menanti-nanti kapan berlakunya kenaikan gaji PNS 8 persen yang dijanjikan Presiden Joko Widodo itu.

Baca Juga: Kapan SK PPPK Keluar dan Siapa yang Menetapkan? Simak Penjelasannya

Melalui akun twitter @prastow, Yustinus Prastowo memastikan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen untuk PNS dan aparat TNI/Polri akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2024.

Namun pencairan kenaikan gaji PNS itu tetap harus menunggu peraturan pelaksana yang akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Yustinus menenangkan masyarakat bahwa hak-hak tersebut akan dibayarkan sejak awal tahun 2024 melalui proses rapel, seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga: Terungkap Nasib Guru Honorer Status P untuk Kategori P1 P2 dan P3 di Seleksi PPPK Guru 2024, Ternyata Ini Kuncinya

Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan rangkaian peraturan untuk mengakomodasi rencana kenaikan gaji PNS dan aparat TNI/Polri pada tahun 2024.

Yustinus menjelaskan bahwa rangkaian peraturan ini melibatkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, dan tunjangan pensiunan.

Selain serangkaian PP, Yustinus juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Diduga SK Driver Menang Jadi Perawat PPPK di Puskesmas Tambangan, Kadiskes Madina Sebut Setuju Digagalkan

Janji Jokowi Naikkan Gaji PNS

Rencana kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada tanggal 16 Agustus yang lalu.

Usulan ini juga telah disahkan dalam Undang-undang (UU) APBN 2024 pada bulan September 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp52 triliun telah dialokasikan untuk mewujudkan kebijakan ini.

Baca Juga: Untuk Guru Honorer Status P/L, Ini 3 Mekanisme Penempatan Sekolah Hasil Keputusan Rakor Dtjen GTK, Ada Guru yang Tergeser?

Gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar delapan persen, dan uang pensiunan PNS dijanjikan akan bertambah sebesar 12 persen.

Besaran gaji pokok PNS saat ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Hingga saat ini, gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan, dengan besaran gaji terendah sesuai golongan adalah Rp1,56 juta dan tertinggi Rp5,90 juta.

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan istri, tunjangan anak, beras, dan tunjangan kinerja.

Meski Presiden Jokowi belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan besaran gaji PNS pada tahun 2024, namun nilainya sudah bisa diprediksi.

Baca Juga: HM Madina Jakarta Soroti Dugaan Curang Seleksi PPPK Guru Mandailing Natal 2023, Ajak Masyarakat Dukung Guru Honorer

Berikut perkiraan besaran gaji PNS pada tahun 2024 setelah mengalami kenaikan:

Tabel Gaji PNS 2024 Golongan I

  • Gaji terbaru PNS dengan golongan Ia yaitu kisaran 685.664 sd Rp2.522.664
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan Ib yaitu kisaran840.860 sd Rp2.670.732
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan Ic yaitu kisaran 918.728 sd Rp2.783.700
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan Id yaitu kisaran 999.944 sd Rp2.901.420

Tabel Gaji PNS 2024 Golongan II

  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IIa yaitu kisaran Rp2.183.976 sd Rp3.643.488
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IIb yaitu kisaran Rp2.385.072 sd Rp3.797.604
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IIc yaitu kisaran Rp2.485.944 sd Rp3.958.200
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IId yaitu kisaran 591.136 sd Rp4.125.600

Tabel Gaji PNS 2024 Golongan III

  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IIIa yaitu kisaran Rp2.785.752 sd Rp4.575.312
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IIIb yaitu kisaran Rp2.903.580 sd Rp4.768.848
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IIIc yaitu kisaran Rp3.026.484 sd Rp4.970.592
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IIId yaitu kisaran 154.464 sd Rp5.180.760

Tabel Gaji PNS 2024 Golongan IV

  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IVa yaitu kisaran Rp3.287.844 sd Rp5.400.000
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IVb yaitu kisaran Rp3.426.948 sd Rp5.628.420
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IVc yaitu kisaran Rp3.571.884 sd Rp5.866.452
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IVd yaitu kisaran Rp3.722.976 sd Rp6.114.636
  • Gaji terbaru PNS dengan golongan IVe yaitu kisaran 880.548 sd Rp6.373.296

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa kenaikan penghasilan PNS bertujuan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif.

Oleh karena itu, perlu terus diperkuat reformasi birokrasi guna menciptakan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Ia berharap kenaikan gaji PNS tahun 2024 dapat meningkatkan kinerja serta mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Juga: Janji Jokowi Naikkan Gaji ASN Hingga 8 Persen Belum Terealisasi pada Januari 2024, Inikah Penyebabnya?

Itulah informasi tentang kapan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen mulai berlaku. Semoga artikel ini menjawab keresahan Anda selama ini.***