POJOKSATU.ID - Sebanyak 126 ASN di lingkungan Pemkab Aceh Utara dilaporkan tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2026.
Ketidakhadiran para ASN tersebut terjadi pada Rabu 25 Maret 2026 dan langsung mendapat perhatian serius dari pemda.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, Pemkab Aceh Utara menjatuhkan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan hingga 50 persen bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.
Baca Juga: Kebijakan Baru CPNS 2026! Usia 40 Tahun Masih Bisa Daftar di Formasi Tertentu, Ini Syarat Lengkapnya
Sidak Dilakukan ke Seluruh OPD
Kepala BKPSDM Aceh Utara, Saifuddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sidak ke seluruh OPD pada hari pertama kerja usai libur Lebaran.
Dari hasil sidak tersebut, ditemukan ratusan ASN tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi.
Dikutip dari nukilan.id, 26 Maret 2026, begini kata Saifuddin:
Baca Juga: Update CPNS 2026! Ini Bocoran Rapat Menteri Soal Formasi, Jadwal Pendaftaran dan Syarat Lengkapnya
“Secara persentase maka 99,3 persen kehadiran, dari total pegawai 18.048 orang,” ujarnya.
Meski tingkat kehadiran secara keseluruhan cukup tinggi, pemda tetap menindak tegas pegawai yang tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sanksi Pemotongan Tunjangan hingga 50 Persen
Saifuddin menjelaskan bahwa ASN yang melanggar disiplin akan dikenakan pemotongan Tunjangan Prestasi Pegawai atau TPP sebesar 50 persen.
Sanksi ini berlaku bagi ASN yang bekerja di instansi yang menerima tambahan penghasilan berupa TPP.
Besaran TPP di lingkungan Pemkab Aceh Utara sendiri cukup bervariasi, tergantung pada kelas jabatan masing-masing pegawai.
Nilainya berkisar mulai dari Rp598.000 hingga Rp17.000.000.
Dengan besaran tersebut, bagi pejabat dengan kelas jabatan tertinggi, pemotongan tunjangan bisa mencapai Rp8.500.000 hanya karena tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Lebaran.
ASN Non-TPP Hanya Diberi Teguran
Sementara itu, ASN yang tidak menerima TPP seperti tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan tidak dikenakan sanksi pemotongan tunjangan.
Baca Juga: Ancaman PHK Massal PPPK Menguat! DPR Minta Aturan Belanja Pegawai 30 Persen APBD Ditunda
Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan teguran lisan dari kepala OPD masing-masing.
Pemda menilai pendekatan tersebut tetap dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kedisiplinan pegawai.
Sanksi Berdasarkan Aturan Resmi
Saifuddin menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada ASN tidak masuk kerja telah sesuai dengan aturan yang berlaku di daerah.
“Sanksi ini sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Aceh Utara,” katanya.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur hari raya dan cuti bersama akan dikenakan pengurangan TPP sebesar 50 persen.
Total ASN Aceh Utara Lebih dari 18 Ribu
Berdasarkan data BKPSDM, jumlah ASN di Kabupaten Aceh Utara mencapai 18.048 orang.
Baca Juga: Usai THR, Kini Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026 Segera Cair! Ini Jadwal, Komponen, dan Aturan Resminya
Rinciannya terdiri dari:
- 7.557 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- 2.397 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- 8.094 PPPK Paruh Waktu
Dengan jumlah pegawai yang cukup besar tersebut, pemda menilai pengawasan disiplin menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
Pengawasan Disiplin ASN Terus Dilakukan
Saifuddin juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap mematuhi aturan jam kerja yang berlaku.
Pemda memastikan bahwa monitoring kedisiplinan pegawai tidak hanya dilakukan pada hari pertama setelah libur Lebaran.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan ASN sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.***




