POJOKSATU.ID - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi momok bagi banyak pekerja. Namun kini, pekerja yang terkena PHK tidak sepenuhnya kehilangan penghasilan.
Pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir, yang dibayarkan hingga enam bulan.
Program JKP merupakan bagian dari sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Kehadiran JKP bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus memberi waktu bagi mereka untuk mencari pekerjaan baru setelah kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Tambahan DAU Disahkan, TPG THR 100 Persen 2025 Masuk Tahap Akhir Pencairan
Manfaat utama JKP adalah uang tunai yang diberikan secara bertahap.
Pada enam bulan pertama, pekerja yang terkena PHK akan menerima bantuan sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini diberikan setiap bulan selama maksimal enam bulan.
Namun, tidak semua pekerja otomatis bisa menerima manfaat JKP.
Baca Juga: Pengalaman Tangani Tsunami 2004, SBY Akhirnya Komentari Banjir Sumatera, Komando Harus Efektif
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan tempatnya bekerja wajib rutin membayarkan iuran.
Kedua, PHK yang dialami bukan karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
Selain itu, pekerja yang mengajukan klaim JKP harus masih berusia produktif dan belum mendapatkan pekerjaan baru saat mengajukan klaim.
Jika pekerja sudah kembali bekerja, maka manfaat JKP otomatis dihentikan.
Lalu bagaimana cara klaim JKP?
Proses klaim relatif mudah dan dapat dilakukan secara daring maupun luring.
Baca Juga: Presiden Prabowo Apresiasi Kejaksaan dan Satgas PKH Selamatkan Rp6,6 T
Langkah pertama, pekerja memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif dan data upah sesuai dengan laporan perusahaan.
Setelah itu, pekerja menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan PHK dari perusahaan, serta rekening bank atas nama sendiri.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa PHK benar-benar terjadi dan pekerja memenuhi syarat penerima manfaat.
Pengajuan klaim JKP dapat dilakukan melalui aplikasi SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan atau melalui kanal layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bukan Sekadar Token Listrik, Ini Fenomena di Balik Hilangnya Nominal Kecil di E-Wallet
Setelah pengajuan diverifikasi, dana manfaat JKP akan ditransfer langsung ke rekening pekerja setiap bulan.
Selain uang tunai, program JKP juga memberikan manfaat lain berupa akses informasi pasar kerja dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan.
Dengan begitu, pekerja tidak hanya menerima bantuan finansial, tetapi juga didorong agar lebih cepat kembali ke dunia kerja.
Pemerintah berharap JKP dapat menjadi bantalan sosial bagi pekerja yang terkena PHK, terutama di tengah dinamika ekonomi dan dunia usaha yang tidak selalu stabil.
Program ini sekaligus menegaskan bahwa negara hadir melindungi pekerja di masa sulit.
Bagi pekerja, penting untuk memahami hak ini sejak dini. Pastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif dan data upah dilaporkan dengan benar.
Dengan begitu, saat risiko PHK terjadi, pekerja tidak kehilangan perlindungan dan tetap memiliki penghasilan sementara.***




