POJOKSATU.ID – Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih mengintai, bahkan hingga akhir tahun 2025.

Bagi pekerja yang mendadak kehilangan mata pencaharian.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) adalah pelampung penyelamat finansial yang wajib segera diklaim.

JKP dirancang untuk memberikan uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi lowongan kerja. Namun, proses klaim seringkali dianggap rumit dan memakan waktu.

Baca Juga: Sri Wulan Minta Pemerintah Hapus Ketimpangan bagi Guru Madrasah dalam Rekrutmen PPPK

Perlu dicatat, JKP adalah program baru dan berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT). JKP memberikan manfaat uang tunai yang dicairkan maksimal 6 bulan dengan skema:

1. Bulan 1-3: Pekerja menerima 45% dari upah terakhir.

2. Bulan 4-6: Pekerja menerima 25% dari upah terakhir.

Syarat utama untuk dapat mengklaim JKP adalah pekerja harus mengalami PHK, bukan mengundurkan diri atau cacat total.

Baca Juga: Antara Industri dan Warga, Bagaimana Pemerintah Jabar Memaksa Komitmen Air Bersih di Sekitar Pabrik Aqua

Kunci kecepatan klaim JKP terletak pada prosedur pelaporan PHK yang dilakukan oleh perusahaan dan pengajuan klaim mandiri oleh pekerja melalui platform digital resmi.

Langkah 1: Wajib Lapor PHK (Kunci Utama)

Klaim JKP tidak akan bisa diproses jika perusahaan tempat Anda bekerja belum melaporkan PHK ke Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker) setempat.

a. Tanggung Jawab Perusahaan: Perusahaan wajib melaporkan PHK dan status kepesertaan Anda ke BPJAMSOSTEK dalam kurun waktu 7 hari setelah PHK disahkan.

b. Aktivasi Akun SIAP KERJA: Pastikan Anda memiliki akun di portal SIAP KERJA (milik Kementerian Ketenagakerjaan). Jika belum punya, registrasi segera!

Langkah 2: Pengajuan Klaim Mandiri (Digital dan Cepat)

Setelah laporan PHK diproses (maksimal 30 hari dari tanggal PHK), Anda bisa langsung mengajukan klaim secara online:

1. Akses Portal SIAP KERJA: Masuk ke akun Anda di [https://siapkerja.kemnaker.go.id](https://www.google.com/search?q=https://siapkerja.kemnaker.go.id).

2. Pilih Menu JKP: Pilih menu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: Cantik Tanpa Ribet! Tren Beauty Minimalism yang Bikin Kulit dan Pikiran Sama-Sama Sehat

3. Lengkapi Data: Isi data diri, riwayat pekerjaan, dan yang terpenting: nomor rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) yang aktif.

4. Unggah Dokumen PHK: Unggah Surat Keterangan PHK dari perusahaan yang mencantumkan tanggal dan alasan PHK.

5. Verifikasi Manfaat: Sistem akan memverifikasi data kepesertaan Anda. Jika memenuhi syarat (minimal 12 bulan iuran dalam 24 bulan terakhir), pengajuan akan disetujui.

Baca Juga: BLT Kesra Rp 900 Ribu Hanya Cair Sekali di 2025, Jangan Sampai Salah Belanja, Ini Jatah Terakhir di Akhir Tahun!

Langkah 3: Pelatihan dan Job Matching (Wajib Dilakukan)

Pencairan JKP ini tidak serta merta hanya uang tunai.

Agar uang terus cair hingga bulan keenam, pekerja diwajibkan mengikuti program Pelatihan Kerja dan memanfaatkan layanan Informasi Pasar Kerja (IPK).

Atau Job Matching yang disediakan Kemnaker dan BPJAMSOSTEK.

a. Ikuti Pelatihan: Pilih jenis pelatihan yang sesuai dengan minat dan keterampilan Anda. Pelatihan ini bisa dilakukan secara online atau offline.

b. Wajib Melamar: Anda harus secara aktif melamar pekerjaan melalui platform Kemnaker. Hal ini menunjukkan keseriusan Anda untuk kembali bekerja.

Jika Anda tidak mengikuti pelatihan atau tidak aktif mencari kerja, manfaat uang tunai JKP di bulan berikutnya bisa dihentikan sementara!

Dengan mengikuti Jalan Ninja ini, terutama memastikan laporan PHK dari perusahaan sudah masuk dan pengajuan dilakukan online melalui SIAP KERJA.

Baca Juga: Bansos PKH, BPNT, dan BLT Kesra Tak Kenal Hari Libur, Dana Triliunan Terus Mengalir ke Rakyat Miskin

Manfaat JKP bisa cair dalam hitungan hari kerja setelah verifikasi data selesai.***