POJOKSATU.id - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI akhirnya memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang di media sosial mengenai dugaan larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI).
Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.
Kemhan menyebut peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet.
Baca Juga: 10 Sekolah Kedinasan 2026 yang Bisa Jadi Pilihan Perempuan, Cek Syarat dan Prospek Lulusannya
Kadet diarahkan menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.
Tidak Ada Larangan Hijab Secara Spesifik
Kepala Biro Infohan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan pelaksanaan pendidikan dan latihan di Unhan memiliki sejumlah ketentuan teknis yang disesuaikan dengan karakter kegiatan.
Hal tersebut termasuk penggunaan pakaian kadet dalam kegiatan tertentu yang membutuhkan aspek keamanan dan keselamatan.
Baca Juga: ASN Indramayu Bundir Sepulang dari Kantor Saat Istri dan Anak Tak Ada di Rumah
"Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan," kata Rico kepada awak media pada Minggu (23/8/2026).
Menurut Rico, ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil.
Karena itu, aturan mengenai pakaian selama kegiatan latihan tidak dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.
Kadet Muslim Tetap Bisa Gunakan Hijab
Kemhan memastikan kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan Unhan.
Baca Juga: Bagaimana Garam Bisa Memicu Hujan? Ini Proses Operasi Modifikasi Cuaca di Kaltim dan IKN
Penggunaan hijab diperbolehkan ketika kadet berada di lingkungan tempat tinggal atau mes.
Selain itu, kadet perempuan juga dapat menggunakan hijab pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk ketika melaksanakan magang.
Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan.
Penyesuaian tersebut tetap memperhatikan prinsip keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.
Peraturan Rektor Unhan juga menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.
Baca Juga: Beasiswa S3 Swiss 2027-2028 Dibuka, Ada Tunjangan Rp54 Juta per Bulan
Dengan demikian, Kemhan menilai tidak terdapat ketentuan yang secara umum melarang kadet perempuan Muslim menjalankan ibadah maupun mengenakan atribut keagamaannya.
Penggunaan Hijab Akan Diakomodasi
Kemhan juga menyampaikan adanya arahan baru dari Menteri Pertahanan RI sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di Unhan.
Menteri Pertahanan memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Penggunaan hijab tersebut nantinya akan diatur secara seragam dan proporsional.
Baca Juga: Andrew Garfield Ingin Tinggalkan Dunia Akting, Pilih Hidup Sederhana dan Jauh dari Sorotan
Aturan tersebut akan mencakup tata cara penggunaan hijab dengan tetap memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan.
Kemhan Akui Perlu Ada Penyesuaian Aturan
Rico menegaskan bahwa disiplin dan karakter pendidikan di lingkungan Unhan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap agama dan keyakinan.
"Kemhan memandang disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan," ujar Rico.
Baca Juga: Video Asusila Berciuman di Kantor Ternyata Kepala PBJ Setda Sumbar, Sudah Ajukan Surat Mundur
Menurutnya, penyesuaian aturan penggunaan seragam juga menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas, Kemhan berharap tidak terjadi lagi perbedaan pemahaman maupun penerapan di lingkungan pendidikan kadet Unhan.
"Penyesuaian tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim, sehingga ke depan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan Kadet Unhan," pungkas Rico.
Penjelasan Kemhan ini menjadi respons atas polemik yang muncul setelah sejumlah unggahan di media sosial mengungkap pengalaman calon kadet perempuan yang mengaku diminta melepas hijab apabila melanjutkan pendidikan di Unhan. ***




