POJOKSATU.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengambil langkah serius untuk memastikan program Sekolah Rakyat berjalan dengan optimal dan efektif.

Sebuah tim khusus, yang akan diberi nama Gugus Tugas Pengendalian Operasional Sekolah Rakyat, segera dibentuk.

Tim ini memiliki mandat untuk merespons berbagai kendala dan dinamika yang muncul di lapangan dengan cepat dan tepat.

Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menjelaskan bahwa gugus tugas ini akan berfokus pada pengawasan dan pengendalian operasional di 100 titik Sekolah Rakyat yang sudah berjalan.

Jumlah titik ini akan bertambah signifikan menjadi 165 pada bulan berikutnya.

Baca Juga: Resmi dari Dapodik: Jika Sudah Sinkron dan Data Akurat, Tidak Perlu Sinkron Ulang

Empat tugas utama yang akan diemban oleh tim ini meliputi:

1. Mengendalikan pelaksanaan program.

2. Menyelesaikan hambatan teknis yang terjadi di lapangan.

3. Mengawasi aspek keuangan, sarana-prasarana, dan sumber daya manusia (SDM).

4. Mengatasi situasi darurat terkait proses pembelajaran dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Meskipun program Sekolah Rakyat telah mencapai target kuantitatif, tantangan di lapangan masih ada.

Kendala-kendala seperti perbedaan usia fisik dan mental anak, bahkan adanya anak yang belum bisa membaca dan menulis, memerlukan perhatian khusus.

Ada juga masalah terkait kelengkapan sarana-prasarana dan kebutuhan integrasi data yang lebih baik, seperti melalui sistem Dapodik.

Untuk mengatasi hal tersebut, Gugus Tugas akan memastikan sistem yang dibangun dapat menjamin keberlangsungan proses belajar-mengajar.

Tiga pilar utama yang akan menjadi fondasi adalah ketersediaan sarana-prasarana yang memadai, SDM yang berkualitas, dan stabilitas anggaran.

Pembentukan Gugus Tugas ini merupakan upaya Kemensos untuk mengawal program Sekolah Rakyat pada tahap awal rintisan, sebelum memasuki fase permanen yang lebih besar dan kompleks.

Tujuannya adalah untuk mengubah keberhasilan kuantitatif menjadi keberhasilan kualitatif dengan membangun sistem yang lebih kokoh di setiap titik Sekolah Rakyat.***

Baca Juga: Surat Edaran Kemendikdasmen No. 13 2025: Panduan Lengkap Pembinaan Partisipasi Murid yang Santun dan Kritis di Lingkungan Sekolah

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel WhatsApp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala