POJOKSATU.ID - Kemensos bersama Dewan Ekonomi Nasional mendemonstrasikan secara langsung sistem digitalisasi bantuan sosial dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VIII pada hari Rabu, 10 Juni 2026.

Momentum penting ini dihadiri oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, jajaran Kementerian Sosial, perwakilan Dewan Ekonomi Nasional, serta para anggota dewan.

Demonstrasi tersebut bertujuan untuk menunjukkan kesiapan transformasi digital perlindungan sosial sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan dukungan kebijakan dari DPR.

Dalam pelaksanaannya, reformasi menyeluruh tata kelola perlindungan sosial ini dirancang berbasis data, transparan, serta akuntabel sekaligus selaras dengan arahan Presiden untuk mewujudkan satu data nasional.

Baca Juga: Halim Dipilih Sebagai Pusat Lokasi Upacara Pembukaan Diklat KDKMP dan KNMP 2026

Melalui penerapan sistem ini, setiap pengajuan bantuan sosial dapat langsung diketahui hasilnya secara cepat termasuk alasan mendetail mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan untuk menghindari perdebatan di lapangan.

Sebagai bagian dari demonstrasi di ruang rapat, sistem diuji coba secara langsung dengan melibatkan salah satu anggota Komisi VIII DPR RI yaitu Atalia Praratya.

Dalam simulasi tersebut, proses pendaftaran dilakukan dengan mengakses laman resmi perlinsos.kemensos.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan verifikasi biometrik pemindaian wajah yang disaksikan pimpinan dan anggota dewan.

Mekanisme pemindaian wajah dengan teknologi liveness detection ini berfungsi untuk memastikan validitas identitas pemohon serta memeriksa keaslian data ke basis data Dukcapil secara real-time.

Baca Juga: Konektivitas Program Indonesia Pintar PIP dan KIP Kuliah Sebagai Strategi Pembiayaan Berkelanjutan Oleh Pemerintah

Setelah proses autentikasi biometrik berhasil dilakukan, sistem secara otomatis menjalankan verifikasi lintas basis data nasional yang terintegrasi secara database to database.

Sistem kemudian memeriksa berbagai sumber data secara instan mulai dari kepemilikan kendaraan, status pekerjaan dan upah, konsumsi listrik, hingga kepemilikan aset tanah.

Seluruh proses pemeriksaan yang memanfaatkan pendekatan data exchange platform tersebut berlangsung dalam hitungan detik saja dan menghasilkan keputusan yang terukur serta dapat ditelusuri.

Pada uji coba langsung yang dilakukan tersebut, pengajuan simulasi menunjukkan hasil akhir tidak layak menerima bantuan sosial.

Sistem secara transparan menampilkan faktor-faktor penentu kelayakan seperti tingkat konsumsi listrik, kepemilikan aset, hingga posisi data dalam desil kesejahteraan dari Badan Pusat Statistik.

Jika terdapat masyarakat yang merasa datanya belum sesuai dengan kondisi riil, Kementerian Sosial juga telah menyiapkan mekanisme sanggah agar perbaikan data dapat diajukan secara cepat sebelum penetapan penerima manfaat.

Anggota DPR menilai bahwa transparansi data dan keterbukaan alasan keputusan ini merupakan langkah maju untuk mendukung fungsi pengawasan serta penganggaran legislatif.

Saat ini, skema e-targeting dalam program digitalisasi bansos telah diuji coba oleh Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah dan tengah dikembangkan di 42 kabupaten/kota. ***