POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Besaran TPG yang diberikan kepada setiap guru berbeda.
Bagi guru ASN besaran yang diterima disesuaikan dengan gaji pokok setiap golongan.
Sementara itu bagi guru non ASN di tahun 2025 besaran TPG mengalami kenaikan sehingga kini menjadi Rp2 juta per bulannya.
Berbeda dengan gaji, TPG dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.
Jadi dalam satu tahun ada empat kali tahapan pembayaran TPG.
Namun kini beredar kabar di media social bahwa TPG akan dibayarkan per bulan.
Apakah berita tersebut benar atau hanya kabar burung saja?
Menanggapi kabar tersebut, pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya buka suara.
Baca Juga: Prediksi Skor Tottenham vs Eintracht Frankfurt di Liga Europa: Tak Mudah, Spurs Bisa Curi Kemenangan
Dalam unggahan di akun media social Ditjen GTK, dijelaskan regulasi pembayaran TPG yang berlaku saat ini.
Dijelaskan dalam unggahan tersebut bahwa saat ini pembayaran TPG mengacu pada aturan resmi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tersebut dijelaskan bahwa pembayaran TPG dilakukan per triwulan.
Dan aturan tersebut masih berlaku hingga saat ini.
Baca Juga: Kuasa Hukum Priguna Anugerah Pratama Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Jaga Privasi Keluarga
Jadi disimpulkan bahwa kabar TPG akan dibayarkan setiap bulan itu tidak benar.
Untuk pembayaran TPG langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima.
Ditjen GTK menjelaskan bahwa pada pembayaran TPG Triwulan I tahun 2025 ini target pencairan sudah mencapai 587.905 atau sekitar 40% dari total sasaran.
Ada beberapa factor yang mempengaruhi kecepatan daerah dalam pembayaran TPG.
Faktor tersebut di antaranya kepedulian guru dalam melakukan pemutakhiran data Data Pokok Pendidikan (Dapodik), keaktifan guru dalam verifikasi dan validasi rekening pada Info GTK, serta respons cepat pemerintah daerah dalam memproses Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang datanya dinyatakan valid.
***



