POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkue) membuka seleksi Pemilihan Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Peridoe 2025–2030.

Lewat surat resmi bernomor PENG-1/PANSEL-DKLPS/2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan yang juga Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani Indrawati, merilis persyaratan dan ketentuan pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berminat mendaftar menjadi Calon Ketua dan DK LPS.

Pendaftaran Calon Ketua dan DK LPS dibuka mulai 4 Juli hingga 10 Juli 2025.

JABATAN YANG AKAN DIISI:

1. Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota; dan

2. Anggota Dewan Komisioner yang membidangi program Penjaminan dan Resolusi Bank,
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

Baca Juga: Dibuka Tahap 2 Tahun 2025: Begini Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu Melalui Ruang GTK, Pahami Syaratnya!

B. PERSYARATAN JABATAN:

1. warga negara Indonesia;

2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;

3. cakap melakukan perbuatan hukum;

4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. sehat jasmani;

6. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan;

7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 tahun;

Baca Juga: Daftar 9 Prodi FISIP Unpad Raih Akreditasi FIBAA, Berlaku hingga Juni 2030

8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih;

9. bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan;

10. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan; dan

11. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. KETENTUAN PENDAFTARAN:

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id mulai tanggal 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.

2. Calon Ketua dan Anggota DK LPS mengisi formulir pendaftaran elektronik dan data diri pada formulir yang disediakan pada laman: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id.

Baca Juga: Kemendiktisaintek Umumkan KBMK 2025, Simak Lima Panduan bagi Mahasiswa yang Ingin Ikut Serta

3. Calon Ketua dan Anggota DK LPS hanya dapat memilih 1 jabatan yang akan diisi pada saat pendaftaran, yaitu Ketua DK LPS atau Anggota DK LPS.

4. Calon Ketua dan Anggota DK LPS mengunggah dokumen:

a. pas foto berwarna terbaru;
b. dokumen scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli;
c. dokumen scan Tanda Terima Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2 tahun terakhir (tahun pelaporan 2023 dan 2024);

d. dokumen scan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir, khusus bagi pendaftar yang berstatus wajib lapor LHKPN, atau Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terakhir, khusus bagi pendaftar yang berstatus penyelenggara negara;

e. dokumen scan ijazah asli pendidikan terakhir;

f. dokumen scan bukti pengalaman kerja;

Baca Juga: MPLS Ramah di SMA SMK, Kegiatan Sesuaikan dengan Kearifan Lokal, Ini Rangkaian dan Rujukan Kegiatan MPLS Jenjang SMA SMK

g. dokumen scan informasi tambahan antara lain sertifikasi keahlian, prestasi, dan/atau karya tulis (jika ada);

h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah, dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Ketua dan Anggota DK LPS Periode 2025–2030;

i. izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat Calon Ketua dan Anggota DK LPS sedang bekerja (jika relevan). Dalam hal Calon Ketua dan Anggota DK LPS berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen yang membidangi sumber daya manusia;

j. dokumen scan Surat Pernyataan bermeterai sesuai format yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, yang menyatakan bahwa Calon Ketua dan Anggota DK LPS:

1) tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;

Baca Juga: Intip Harta Kekayan Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Tersangka Pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi

2) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;

3) bersedia untuk tidak menjabat sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan;

4) tidak menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan;

5) tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;

6) bersedia mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme seleksi dan menerima keputusan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi tanpa syarat;

7) tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan Anggota DK LPS lainnya pada saat diangkat sebagai Ketua dan Anggota DK LPS; dan

8) menyatakan bahwa data dan informasi yang disampaikan pada saat mendaftar Seleksi Pemilihan Calon Ketua dan Anggota DK LPS Periode 2025–2030 adalah benar. Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian (scan) harus berekstensi *.pdf, sedangkan untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran maksimal 10.000 kilobyte.

Baca Juga: Kepercayaan Investor Global Meningkat, Saham BBRI Jadi Primadona di Tengah Ketidakpastian Pasar

5. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa terdapat data atau informasi yang tidak benar, Calon Ketua dan Anggota DK LPS bersedia untuk digugurkan dari keikutsertaan/kelulusan dalam proses seleksi dan/atau mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua dan Anggota DK LPS dalam hal terpilih dan ditetapkan, serta bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

D. KETENTUAN KHUSUS

Sesuai Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, antaranggota DK LPS dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan.

E. TAHAPAN SELEKSI

Seleksi terdiri dari:

1. Seleksi Administratif,

2. Seleksi Kelayakan dan Kepatutan, meliputi:
a. proses rekam jejak;
b. masukan masyarakat;
c. kesehatan;
d. asesmen (terhadap interpersonal skill dan leadership, serta makalah yang ditulis pada tempat/lokasi dan waktu yang ditentukan oleh Panitia Seleksi); dan
e. wawancara.

Baca Juga: Profil Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Tersangka Pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Gilli Trawangan

Pengumuman hasil Seleksi Administratif dan Seleksi Kelayakan dan Kepatutan akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, www.ojk.go.id, dan https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id.

Ditegaskan, Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada peserta. Begitu juga keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Klik, follow & subscribe website & medsos kami untuk mendapatkan informasi terbaru;

VERSI ANDROID

VERSI iOS 

LINK SALURAN WHATSAPP 

Fanpage Edugov

Panitia Seleksi berwenang untuk menentukan/menyesuaikan jabatan target masing masing peserta seleksi. Peserta agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi.

Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota DK LPS. tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada peserta selama proses seleksi. ***