POJOKSATU.id, JAKARTA—Kementerian ATR/BPN menambah anggaran Rp3,6 M di tahun 2025 ini, salah satunya untuk membiayai anggaran belanja pegawai atau 12.513 PPPK tahun ini.

Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, ada tambahan tenaga honorer yang diputuskan oleh Menpan RB harus diangkat menjadi PPPK, jumlahnya 12.513 orang, di kementerian yang dia pimpin.

Fakta naiknya anggaran Kementerian ATR/BPN disampaikan Nusron Wahid saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga: Tak Perlu Panik! Syarat Terima TPG: 24 Jam Kerja Guru Kini Bisa Dipenuhi dengan Tugas Tambahan

Nusron menyinggung permohonan tambahan anggaran Kementerian ATR/BPN untuk 2026 sebesar Rp3,631.468.669 atau Rp 3,6 miliar.

Penambahan anggaran Rp 3,6 miliar itu salah satunya untuk membiayai anggaran belanja pegawai di Kementerian ATR/BPN yang akan bertambah pada tahun depan.

"Kenapa? Karena asumsinya ada CPNS 1.324 yang akan diangkat, kemudian, ini tadi ada tambahan PPPK, yang itu hasil PPNPN atau tenaga honorer yang diputuskan oleh Menpan RB harus diangkat menjadi PPPK, itu jumlahnya di kita sampai 12.513," ujar Nusron.

"Ini tidak termasuk yang lagi pada protes dan tidak menutup kemungkinan akan sampai ke Komisi II. Terutama yang PPNPN yang selama ini terpaksa kita menjadikan outsourcing yang tidak masuk dalam ketentuan Menpan RB, yang dianggap non-inti seperti pramusaji, office boy, satpam, sopir, dan sebagainya," jelasnya.

Baca Juga: KPK Umumkan Lima Tersangka Kasus Mesin BRILink atau EDC BRI, Kerugian Negara Ditaksir Rp744 Miliar

Saat ini pegawai PPNPN memang sedang menggalang kekuatan untuk mencari saluran aspirasi. Sehingga Nusron meminta Komisi II DPR untuk bersiap.

"Ini memang lagi menggalang kekuatan untuk mencari saluran aspirasi, nanti pasti akan sampai ke Komisi II. Ini saya sampaikan di sini supaya nanti bapak-bapak kalau ada datang sini siap-siap dan jaga-jaga," tegasnya.

Selain belanja pegawai, Kementerian ATR/BPN juga memerlukan dana tambahan sebesar Rp 1.838.023.898 untuk tambahan realisasi program PTSL atau pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Diketahui, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) merujuk pada para pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang penghasilannya dibebankan pada APBN.

Mereka bekerja di berbagai instansi pemerintah dan dapat menduduki berbagai posisi, seperti tenaga operasional, tenaga administrasi, dan tenaga keamanan.***