POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) secara resmi mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 3792/1/KP.01.01/09/2025.

Kemensos menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebanyak 786 formasi, dengan rincian sebagai berikut:

-PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN sebanyak 622 orang.

-PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di pangkalan data BKN sebanyak 164 orang.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru atau TPG Tingkatkan Kualitas Pengajar di SMA 1 Ulugawo

Peserta yang mendapatkan alokasi diwajibkan segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan berkas kelengkapan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lambat 15 September 2025.

Adapun berkas yang harus dipenuhi meliputi:

-Pas foto terbaru dengan pakaian formal (kemeja putih lengan panjang) dan latar belakang merah.

-Scan ijazah asli berwarna yang digunakan sebagai dasar melamar. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah harus sudah ditetapkan penyetaraannya oleh DIKTI.

-Scan transkrip nilai asli berwarna. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, transkrip nilai harus yang sudah ditetapkan penyetaraannya oleh DIKTI.

-Surat Pernyataan 5 poin bermaterai Rp10.000 sesuai format Lampiran II dan mengacu pada SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, berisi:

-Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: PSMS Takluk Lewat Gol Injury Time Persekat pada Laga Perdana Pegadaian Championship, Kas Hartadi : Kita Menyerang Terus, Lupa di Pertahanan

-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).

-Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, atau anggota TNI/POLRI.

-Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan pemerintah.

-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan minimal oleh Kepolisian Resort.

-Surat keterangan sehat dari dokter PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

-Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan pada formulir DRH di akun SSCASN peserta (jika ada).

Baca Juga: Benarkah Tes Seleksi CPNS 2026 Tidak Lagi Serentak, Instansi Punya Otoritas Tentukan Jadwal Sendiri !

Aturan Teknis Unggah Dokumen

Semua dokumen wajib diunggah dalam kondisi jelas, terbaca, dan posisi tegak.

Peserta yang tidak mengisi DRH dan tidak mengunggah berkas kelengkapan hingga batas waktu tanpa pemberitahuan akan dianggap mengundurkan diri.

Peserta yang lulus namun mengundurkan diri wajib membuat surat pernyataan sesuai format Lampiran III, bermaterai Rp10.000, ditujukan kepada Panitia Seleksi Instansi Kemensos RI, serta diunggah ke laman Panselnas.

Kemensos menegaskan, apabila pada proses pemenuhan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ditemukan keterangan atau dokumen peserta yang tidak sesuai, palsu, atau menyalahi ketentuan, maka kelulusan dapat digugurkan dan status sebagai PPPK Paruh Waktu akan diberhentikan.

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Dapat TKG dan TPG Sekaligus! Baca Cerita Selengkapnya!

Ketentuan Penting yang Harus Diperhatikan Peserta

-Peserta wajib membaca dengan cermat setiap pengumuman pada setiap tahapan seleksi. Kelalaian peserta sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

-Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

-Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kemensos RI tidak dipungut biaya.

-Peserta, keluarga, maupun pihak lain dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apapun. Jika terbukti melakukan pelanggaran, kelulusan akan dibatalkan dan yang bersangkutan diproses sesuai hukum.

Baca Juga: Satu Nusa Nilai Reformasi Polri Perkuat Sistem, Bukan Drama Ganti Kapolri

Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemensos RI, Robben Rico, menegaskan bahwa pengumuman ini menjadi acuan resmi bagi seluruh peserta yang memperoleh alokasi PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Daftar peserta yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Kemensos bisa diketahui lewat tautan berikut. ***