POJOKSATU.ID - Kemensos tengah melakukan transformasi besar dalam struktur keuangan penyelenggaraan Sekolah Rakyat menyambut Tahun Ajaran 2026/2027.

Dalam persiapan tersebut, lembaga negara ini menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi pengadaan kebutuhan pendidikan di tingkat daerah.

Kebijakan terbaru menetapkan bahwa institusi pendidikan ini akan diubah menjadi satuan kerja tersendiri yang berdiri mandiri.

Melalui perubahan status tersebut, setiap pimpinan lembaga memiliki otoritas penuh untuk mengatur jalannya anggaran belanja tanpa harus bergantung pada keputusan terpusat dari Jakarta.

Baca Juga: Kembalikan Fungsi Pengasuhan, Pemerintah Canangkan Gerakan SatuJamKu

Fleksibilitas ini diharapkan mampu mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar para siswa seperti pakaian seragam dan sepatu.

Pemerintah meyakini bahwa pemotongan birokrasi ini akan membuat proses belajar mengajar menjadi jauh lebih efisien.

Kendati demikian, kebebasan pengelolaan dana ini tetap dibarengi dengan sistem pengawasan yang sangat ketat dari jajaran pusat.

Pengawasan intensif ini bertujuan untuk menutup celah terjadinya penyelewengan dana pendidikan yang rawan terjadi.

Baca Juga: Menyeleraskan Langkah Melalui SKB 7 Menteri demi Masa Depan Digitalisasi Pendidikan di Sekolah

Seluruh kepala sekolah dan jajaran bendahara diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban secara berkala dan terbuka.

Dengan demikian, akuntabilitas publik dapat terjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini.

Proses desentralisasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi di sektor pemenuhan hak sosial anak.

Melalui sistem yang bersih dan mandiri, kualitas pendidikan bagi masyarakat kurang mampu diharapkan dapat meningkat secara signifikan.

Langkah strategis ini diproyeksikan menjadi percontohan bagi tata kelola lembaga sosial milik negara lainnya di masa depan.***