POJOKSATU.ID - Dugaan pelanggaran jam kerja yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH menjadi perhatian serius karena berpotensi menurunkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai ujung barat pelayanan sosial di lapangan, komitmen penuh dari para pendamping sangat dibutuhkan untuk membantu keluarga miskin dan rentan secara optimal.
Adanya rangkap pekerjaan dikhawatirkan dapat memecah fokus serta mengurangi waktu pendampingan yang seharusnya diterima secara utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat.
Oleh karena itu, pembenahan integritas sumber daya manusia menjadi agenda mendesak agar hak-hak sosial masyarakat tidak terabaikan akibat kelalaian oknum tertentu.
Baca Juga: Data Kemensos: Jawa Timur dan Jawa Barat Puncaki Angka Pelanggaran Rangkap Pekerjaan Pendamping PKH
Dalam proses evaluasi ini, prinsip keadilan tetap dikedepankan dengan melakukan pemulihan nama baik dan hak bagi para pendamping yang terbukti tidak bersalah.
Langkah pembersihan nama baik ini dinilai sangat krusial guna menjaga moral kerja para pendamping yang telah menunjukkan dedikasi tinggi secara jujur.
Di era modern ini, keberhasilan mengendus praktik ketidakpatuhan tersebut terbantu secara signifikan oleh implementasi digitalisasi pemerintahan yang semakin maju.
Proses pencocokan data lintas instansi dan keterhubungan sistem antar kementerian kini mempersulit adanya aktivitas ilegal atau tidak sesuai komitmen awal.
Baca Juga: Mengintip Kesiapan Teknis dan Rangkaian Jadwal MPLS Sekolah Rakyat Program Kemensos
Rekam jejak digital terbukti mampu membaca setiap pelanggaran disiplin yang sebelumnya luput dari pengawasan manual di lapangan.
Melalui sistem perlindungan data yang terintegrasi, pemantauan terhadap kinerja aparatur pelayanan sosial kini dapat dilakukan secara real-time dan berkelanjutan.
Kemensos menegaskan bahwa esensi utama dari perbaikan sistem ini adalah memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan di atas jalur yang benar.
Dengan dukungan sumber daya manusia yang berintegritas tinggi, program pengentasan kemiskinan diharapkan dapat mencapai sasaran dengan lebih efektif.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi dan digitalisasi menjadi pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap program jaminan sosial pemerintah.***




