POJOKSATU.ID — Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) melakukan revisi besar-besaran data penerima bantuan sosial (bansos) pada 2025.

Hasilnya sekitar 1,9 juta nama penerima dibatalkan sementara karena dianggap tidak memenuhi syarat banyak di antaranya terkait dengan masalah data ganda atau inclusion error. 

Pergantian acuan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sejak awal 2025 menuntut penyesuaian data.

Verifikasi ulang nama dan alamat penerima, serta kategori sosial ekonomi.

Baca Juga: Kenapa Validasi By Name By Address Jadi Kunci Tepat Sasaran Bansos 2025

Berikut alasan dan implikasi dari penghapusan sementara penerima bansos 2025 akibat data ganda.

 

Seiring implementasi DTSEN sebagai basis data tunggal baru, pemerintah melakukan pemutakhiran menyeluruh terhadap data penerima.

Banyak nama yang sebelumnya tercatat di DTKS harus diverifikasi ulang termasuk validitas alamat, kondisi ekonomi, dan apakah sudah termasuk penerima di program lain.

Jika ditemukan ketidaksesuaian atau duplikasi, data bisa dicoret.

Baca Juga: Jaro Ade Ajak Santri Ummul Quro Perkuat Komitmen P4GN, Tegaskan Peran Santri untuk Indonesia Emas 2045

Dalam proses verifikasi, ditemukan sejumlah penerima yang termasuk kategori inclusion error.

Artinya, berdasarkan data terbaru, mereka tidak layak menerima bantuan karena misalnya masuk desil ekonomi lebih tinggi (tidak miskin/rentan) atau tercatat di program lain.

Sekitar 1,9 juta nama itu akhirnya dihapus dari daftar penerima.

Selain itu, ada juga penerima yang datanya ganda bisa karena perekaman lebih dari sekali, pindah alamat, atau keliru input data.

Sehingga untuk menghindari banyakan bantuan ke orang sama, pemerintah memutuskan memangkas daftar secara selektif.

Pemerintah menegaskan bahwa kuota bansos tetap sama artinya, nama-nama yang dicoret digantikan oleh keluarga/individu yang menurut data terbaru lebih layak mendapat manfaat.

Baca Juga: Warga Sekitar UCPS Dapat Pelatihan Tenaga Kerja melalui Program TJSL

Upaya ini diambil agar bantuan sosial benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan, bukan berdasarkan data lama atau tidak valid.

Dampak bagi penerima:

Ketidakpastian bagi penerima sebelumnya mereka yang dulu dapat bantuan bisa tiba-tiba statusnya exclude atau dicoret.

Banyak warga terkejut saat cek status lewat sistem resmi.

Perlu cek berkala melalui sistem resmi sejak peralihan ke DTSEN, masyarakat disarankan mengecek status mereka melalui situs/aplikasi resmi seperti Cek Bansos.

Baca Juga: Mengapa Jadwal Nasional Bansos 2025 Tak Berlaku Lagi bagi Penerima Peralihan?

Sinyal untuk perbaiki data individu jika sebelumnya data (nama, alamat, status ekonomi) berubah (pindah domisili, status ekonomi meningkat).

Harus segera update ke Dinas Sosial/dukcapil agar tidak terhapus secara otomatis.

Dengan data terverifikasi dan bersih dari duplikasi, alokasi bantuan sosial menjadi lebih efisien dan tepat sasaran, terutama bagi keluarga paling rentan.

Pemerintah bisa meminimalisir penyalahgunaan atau distribusi ganda.

Baca Juga: Cek Daerahmu, Ratusan Kota Kabupaten Telah Cairkan BLT Kesra 2025

Verifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Komponen data lain memastikan keakuratan. 

Ruang untuk usul-sanggah bagi masyarakat yang merasa berhak tetapi terhapus sistem ini memberi kesempatan bagi warga untuk melengkapi/verifikasi data agar kembali terdaftar.

Segera lakukan pengecekan status bansos melalui situs resmi (misalnya Cek Bansos), masukkan NIK/KTP untuk memastikan apakah Anda masih tercatat.

Jika alamat, data anggota keluarga, atau status ekonomi berubah, laporkan dan perbarui ke data resmi (dukcapil atau Dinas Sosial setempat).

Baca Juga: Rekening KKS Sudah Hidup, Tapi Kartu Belum Dibagikan, Ini Penjelasan Resmi Bank Penyalur

Bagi yang merasa layak tapi terhapus manfaatkan mekanisme usul/sanggah agar data diverifikasi ulang.

Simpan bukti pendaftaran atau perubahan data sebagai dokumentasi bila diperlukan verifikasi.***